Belasan warga negara Bangladesh ditahan Imigrasi Palembang

id wna, warga asing, imigrasi, warga banglades

Belasan warga negara Bangladesh ditahan Imigrasi Palembang

Pihak Imigrasi Palembang menahan 19 orang warga negara asing asal Bangladesh. (Foto: antarasumsel.com/Feny Selli/Parni)

....Pihak Imigrasi Palembang akan tetap melakukan pengawasan rutin terhadap masuknya WNA ke Sumatera Selatan....
Palembang (Antarasumsel.com) - Sebanyak 19 orang warga negara asal Bangladesh diamankan pihak Imigrasi Kelas I A Palembang, yang sebelumnya ditemukan saat kecelakaan bus antarkota antarprovinsi dari Solo menuju Medan, Sumatera Utara.

"Kami dapati mereka dari laporan warga di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan usai kecelakaan bus yang mereka tumpangi beberapa hari lalu," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas 1A Palembang, Jompang, Jumat.

Sementara, belasan warga negara asing (WNA) yang diamankan di ruang Detensi Imigrasi Palembang Klas 1A ini memiliki paspor sudah dicap izin tinggal dari Bandara Soekarno Hatta.

"Sulit berkomunikasi dengan mereka karena tidak ada satu pun dari mereka yang dapat berbahasa Indonesia," kata Jompang.

Ia menjelaskan, salah satu dari mereka sedikit mengerti bahasa Inggris, namun keterangan dari WNA asal Bangladesh ini masih sulit digali.

"Kami sedang mencoba mendatangkan warga Bangladesh yang menetap di sini untuk menggali informasi dari mereka, karena kami belum dapat memastikan tujuan para WNA itu," katanya.

Namun, kata dia, dugaan sementara mereka menyalahgunakan izin tinggal karena tiba di Indonesia tanpa sponsor dan tujuan yang pasti.

Sementara, untuk penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf (a) dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Bila tidak terbukti, maka lebih dari 30 hari penahanan mereka akan dikembalikan ke negara asalnya," kata dia.

Ia menjelaskan, dari paspor yang mereka miliki diketahui para WNA tersebut rata-rata berada pada usia produktif.

Sementara, data pihak Imigrasi setempat mencatat, WNA yang masuk ke Kota Palembang dengan visa dan ijin tinggal sementara adalah sebanyak 547 orang.

Pihak Imigrasi Palembang juga akan tetap melakukan pengawasan rutin terhadap masuknya WNA ke Sumatera Selatan.