Pedagang manusia dipenjara seumur hidup karena potong tangan pekerja

id penjara, hukuman, perdagangan manusia, pelaku, divonis penjara, seumur hidup, denda besar, terbukti menyiksa, bahkan memotong tangan

Pedagang manusia dipenjara seumur hidup karena potong tangan pekerja

Penjara (ANTARA FOTO)

....India dianggap sebagai negara dengan kasus budak modern terbanyak dunia....
Bhubaneswar, India (Antara/Reuters) - Delapan pedagang manusia dinyatakan bersalah, divonis penjara seumur hidup dan denda besar karena terbukti menyiksa, bahkan memotong tangan, dua pekerja, kata jaksa, Minggu.

Jaksa mengharapkan hukuman berat dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan pihak lain.

Jaksa Dhirendra Nath Patra mengatakan, persidangan di Bhubaneswar membuktikan bahwa pelaku memotong tangan Nilambar Dhangdamajhi dan Dayalu Nial di negara bagian Odista pada 15 Desember 2013.

Dua korban bagian dari kelompok 12 buruh itu diambil dari agen Parvesh Duni untuk dipaksa bekerja. Namun, korban akhirnya sadar bahwa mereka dijebak.

Pada saat mereka tahu akan dibawa ke Andhra Pradesh, India Tenggara, bukan Chhattisgarh, India Tengah, sebagaimana yang dijanjikan, korban berusaha kabur.

Namun, mereka tertangkap hingga akhirnya dikurung dan tangannya dipotong pelaku.

Berita penyiksaan dan penyekapan menjadi topik utama media massa hingga membuat rakyat geram.

India dianggap sebagai negara dengan kasus budak modern terbanyak dunia.

Dhangdamajhi wafat pada 21 September tahun ini setelah sakit bertahun-tahun.

"Parvesh Duni dan pedagang manusia lain dihukum penjara seumur hidup. Mereka juga harus membayar denda," kata jaksa, "Ini adalah pelajaran bagi semua pihak."
Mahkamah Agung sempat mengintervensi proses persidangan pada 2014. Pihak itu meminta agar pemerintah Odisha mempercepat persidangan pelaku serta merehabilitasi kedua korban.

Banyak warga menjadi korban kejahatan semacam itu karena awalnya terjebak hutang.

Istilah perbudakan modern mencakup seluruh kegiatan terkait perdagangan orang, pernikahan paksa, pemberlakuan ijon, dan berbagai jenis eksploitasi lainnya. Kejahatan itu diperkirakan dialami 46 juta orang di seluruh dunia.

Dhangdamajhi masih berusia 32 tahun saat meminjam 14 ribu rupee (sekitar 2 juta rupiah) dari Duni. Ia sepakat untuk bekerja di pabrik pembakaran batu bata pada 2013 untuk membayar utangnya.

Namun, ia justru dipaksa kerja di sawah, disekap di sebuah rumah. Pelaku memaksanya untuk membayar hutang dengan bekerja jika ingin pulang. Hal itu juga dialami 12 buruh paksa lainnya.

Dayalu (17) mengatakan mereka diancam akan dipotong kaki atau tangannya jika tidak menyetujui kontrak kerja.

Patra mengatakan sembilan pria diduga terlibat penyiksaan, dan delapan diantaranya telah dipenjara.

Pria kesembilan sempat kabur jelang sidang yang dimulai Oktober tahun lalu dan berakhir Maret tahun ini.

Namun, petugas berhasil menangkapnya belum lama ini, dan pelaku akan segera diadili.

Petugas telah membebaskan 282 ribu pekerja yang disekap sebagai buruh paksa di 18 negara bagian India sejak 1978, menurut data pemerintah.

Meski demikian, pegiat meragukan jumlah tersebut serta mempertanyakan keadaan sebenarnya buruh paksa di India.

(Uu.KR-GNT)