Palembang (Antarasumsel.com) - Wajib pajak menuntut keadilan kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, karena penginapan atau hotel miliknya disegel sementara oleh Satpol PP kota setempat.
Penyegelan penginapan Santai di jalan Selamet Riyadi, Rabu mendapat tanggapan keras dari keluarga pemilik, karena telah membayar tunggakan pajak salah satu fasilitas akomodasi tersebut, kata Ida, pemilik hotel Santai di Palembang, Rabu.
"Saya juga merasa kecewa atas tindakan aparat Satpol PP dan Dispenda setempat
karena sebelumnya telah mendatangi instansi itu menanyakan bukti pajak apa yang ditagih," kata Ita, pengelola hotel itu menambahkan.
Namun, kata dia, bukti yang diminta dari bagian kasir Dispenda tidak ada lagi arsipnya. Sementara, penyegelan itu terkait dengan pajak yang belum dibayar tahun 2009-2012, tetapi data dan arsip pajak tersebut tidak bisa diperlihatkan, bagaimana bisa mengetahui jika ada tunggakan pajak.
Ia menyatakan bukan tak mau membayar pajak, sebagai wajib pajak tentunya akan mematuhi kewajibanya.
"Saya telah meminta daftar pajak yang belum dibayar, namun kata kasir Dispenda di layar komputer data tidak ada lagi," katanya.
Ia mengaku, juga menolak membayar tunggakan pajak tahun 2009-2012, karena seingatnya telah melakukan pembayaran.
"Jadi jika pihak Dispenda Kota Palembang tidak bisa membuktikan dalam bentuk data dan arsip, bagaimana kita bisa mempercayai masalah tunggakan itu," katanya.
Ia menyatakan, siap melakukan upaya hukum jika pihak Dispenda tidak bisa menguraikan persoalan ini.
Untuk itu, ia meminta Satpol PP dan Dispenda Kota Palembang segera menyelesaikan hal ini serta membuka segel di penginapan miliknya.
Menyikapi adanya komplain dari wajib pajak yang merasa tidak puas atas penyegelan sementara tempat usahanya, disarankan supaya menemui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, kata Defa, Kepala Bidang Penagihan Pajak Kota Palembang saat dikonfirmasi via telepon genggamnya.
Penyegelan tempat usaha yang dilakukan sebenarnya untuk memberikan peringatan bagi wajib pajak untuk tepat waktu dalam membayar pajak.
Pajak yang masuk ke Pemerintah Kota Palembang berguna untuk menunjang pembangunan Kota Palembang, dan tentunya masyarakat juga yang menikmatinya, kata Defa.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib