Tujuh anggota diperiksa terkait Bupati Banyuasin

id kapolri, jenderal pol Tito

Tujuh anggota diperiksa terkait Bupati Banyuasin

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: antarasumsel.com/Parni)

....Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian oleh KPK terkait perkara suap-menyuap anggaran dinas pendidikan setempat....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan Polri sudah memeriksa secara internal terhadap tujuh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait perkara suap-menyuap yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

"Saya sudah bertemu kemudian sudah komunikasi bahwa mereka diperiksa internal. Dari delapan orang itu yang diperiksa sudah tujuh orang," kata Kapolri seusai acara Silaturahmi dan Jumpa Pers Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya beredar informasi delapan anggota Polda Sumsel tersebut mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Yan Anton Ferdian.

Menurut Tito, satu orang yang belum diperiksa itu adalah mantan Kapolres di wilayah Sumatera Selatan.

"Hari ini kalau tidak salah diperiksa jadi nanti hasilnya atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya kami akan serahkan ke KPK," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian oleh KPK terkait perkara suap-menyuap anggaran dinas pendidikan setempat.

Yan Anton terjaring OTT KPK di kediamannya Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang melaksanakan acara hajatan keberangkatannya untuk beribadah haji.

Yon Anton Ferdian sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.