Bupati nonaktif Banyuasin dilimpahkan ke Rutan Pakjo

id Yan Anton Ferdian, Bupati nonaktif Banyuasin, penyidik kpk, Komisi Pemberantasan Korupsi, Rumah Tahanan Pakjo, menjalani pemeriksaan

Bupati nonaktif Banyuasin dilimpahkan ke Rutan Pakjo

Yan Anton Ferdian tiba di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/AG/16)

Palembang (Antarasumsel.com) - Bupati nonaktif Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan Pakjo, Palembang, Rabu sore, setelah kurang lebih tiga bulan menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Yan Anton yang terkait kasus tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha itu tiba di Rumah Tahanan (Rutan) bersama dua tahanan KPK lainnya yakni Rustami (Kabag Rumah Tangga Setda Pemkab Banyuasin), Kirman (pengusaha) sekitar pukul 16.10 WIB dengan didampingi sejumlah Jaksa Penuntut Umum.

"Saya baik, sekarang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik, red), tinggal tunggu JPU," kata Yan Anton ketika ditanya wartawan yang menunggunya di depan gedung Rutan Pakjo.

Pejabat Pelaksana Harian Rutan Pakjo Basroni mengatakan Yan Anton akan mendiami kamar tahanan karantina selama kurang lebih satu minggu sebelum dipindahkan ke sel tahanan.

"Seperti biasanya akan masuk sel karantina dulu, tidak ada perlakuan khusus, sama seperti tahanan lain dan sudah-

bisa dibesuk," kata dia.

Yan Anton tertangkap tangan menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 5 September 2016 di kediamannya yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman.

Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531,600 juta.

Sementara, kasus ini sudah memasuki ranah persidangan dengan terdakwa Zulfikar.

Zulfikar memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin.Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.