Dua napi teroris dipindahkan ke lapas Kediri

id napi, penjara, teroris, narapidana teroris, menghuni rumah tahanan

Dua napi teroris dipindahkan ke lapas Kediri

Menara pengawas Penjara (ANTARA FOTO)

Kediri (Antarasumsel.com) - Dua narapidana teroris yang sebelumnya menghuni rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, Kamis, dua narapidana teroris itu Syarifudin alias Raja alias Abh Fairoh dan Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad. Mereka dibawa petugas dengan memanfaatkan jalur udara turun di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, lalu dibawa dengan jalur darat ke Kediri.

Rombongan tiba di Lapas Kelas II A Kediri, Rabu(28/12) malam. Saat tiba pun, petugas berjaga dengan sangat ketat. Terdapat sekitar enam mobil yang mengawal mereka.

Saat tiba di lapas, mobil-mobil itu langsung masuk ke dalam. Namun, para jurnalis yang hendak masuk tidak diperbolehkan oleh petugas, sehingga hanya menunggu di depan lapas.

Bambang, salah seorang petugas Lapas Kelas II A Kediri mengaku awalnya malah belum tahu akan ada dua napi teroris yang akan dititipkan ke Lapas Kediri. Pihaknya pun tidak ada persiapan khusus.

"Kami tidak tahu, jadi tidak ada persiapan. Bahkan, datanya juga belum tahu. Mereka datang, kami terima," katanya pada wartawan.

Hariadi, petugas lainnya mengatakan di lapas sebenarnya ada ruang sel khusus, namun hanya satu kamar. Untuk teknis nantinya, ia masih enggan mengungkapkan dan hanya menyebut jika tidak ada perlakuan istimewa.

"Kami ada kamar khusus, tapi kan hanya satu, sementara yang dititipkan dua. Yang jelas, tidak ada yang istimewa, seperti biasa saja," katanya.

Sementara itu, Syarifudin adalah tersangka teroris jaringan kelompok poso yang divonis tujuh tahun penjara, tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara Abdul Hakim Munabari adalah teroris jaringan ISIS yang telah divonis oleh hakim tiga tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II A terkait alasan pemindahan keduanya. Pihak lapas masih melakukan pendataan terhadap kedua narapidana ini.