Repatriasi bukan pilihan utama pemilik dana

id Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, repatriasi modal, opsi utama, pemilik dana, program amnesti pajak

Repatriasi bukan pilihan utama pemilik dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

....Kalau mereka menganggap bahwa proses untuk memindahkan harta ke dalam negeri, ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan menetap di luar negeri....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan repatriasi modal dari luar negeri bukan merupakan opsi utama bagi para pemilik dana peserta program amnesti pajak, karena kurang ekonomis dari segi biaya.

"Kalau mereka menganggap bahwa proses untuk memindahkan harta ke dalam negeri, ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan menetap di luar negeri," kata Sri Mulyani seusai melakukan inspeksi atas pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam.

Sri Mulyani juga mengakui dalam UU Pengampunan Pajak, repatriasi bukan merupakan kewajiban utama, karena Wajib Pajak juga diberikan opsi deklarasi harta luar negeri dengan tarif yang tidak berbeda jauh dengan tarif repatriasi.

Sehingga, menurut dia, tidak mengherankan apabila peserta amnesti pajak lebih memilih opsi deklarasi harta luar negeri, karena tarif yang lebih memadai dan prosesnya lebih bersahabat dibandingkan pilihan repatriasi modal.

"Desain awal UU itu memberikan opsi dan perbedaan tarif yang tidak signifikan. Jadi itu memberikan pilihan bagi pemilik dana atau harta untuk menentukan," kata Sri Mulyani.

Untuk saat ini, Sri Mulyani menegaskan akan lebih baik bagi pemerintah untuk mengolah dana repatriasi yang sudah masuk agar bisa memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan.

"Fokus kita adalah bagaimana memaksimalkan Rp143 triliun yang sudah masuk agar bisa dimaksimalkan dan diinvestasikan di dalam negeri untuk mendapatkan 'return' yang baik," katanya.

Sri Mulyani memastikan dengan memberikan contoh yang baik atas pengelolaan dana repatriasi tersebut, maka para pemilik dana bisa tergoda untuk menanamkan modalnya kembali tanpa terkait langsung dengan amnesti pajak.

"Ini berarti PR buat kita untuk menunjukkan bahwa harta yang dibawa ke dalam negeri, tidak hanya sekedar dibawa, tapi bisa dipakai untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Hingga 28 Desember 2016, pencapaian harta yang dideklarasikan berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.155 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.012 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.002 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp141 triliun adalah dana repatriasi.