Pelaku penebar teror bank bukan teroris

id teror, polisi, teror bom, Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Ilham Salahudin, bukanlah teroris

Pelaku penebar teror bank bukan teroris

Pasukan Gegana Brimob . (ANTARA FOTO)

Ambon (Antarasumsel.com) - Kapolda Maluku Brigjen Polisi Ilham Salahudin menegaskan oknum aparat sipil negara berinisial WR alias Shalahuddin Alindunisy yang diduga menebar teror bom melalui surat kepada sejumlah bank bukanlah teroris.

"Dia bukan teroris, tetapi perilakunya sudah termasuk membuat teror karena unsur barang siapa menakuti-nakuti orang dengan ancaman bom, dan perilakunya mengirim surat teror ke bank sudah merupakan perbuatan yang menimbulkan keresahan," kata Kapolda di Ambon, Sabtu.

Akibatnya Dires Krimum Polda Maluku bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror Polda meringkus tersangka pada Minggu, (25/12) lalu di kawasan Desa Nania, Kecamatan Baugala (Kota Ambon).

Pria kelahiran Yogyakarta 18 Januari 1985 itu adalah seorang ASN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Kapolda, yang bersangkutan juga bukan teroris dari kelompok siapa-siapa, tetapi perilakunya sudah menebar teror jadi polisi terpaksa menahannya.

"Dia punya masalah utang yang banyak lalu mencoba untuk mencari uang dengan memanfaatkan situasi," tegas Kapolda.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengirim surat berisi ancaman kekerasan dengan mengatasnamakan ISIS Indonesia kepada beberapa kantor bank pemerintah dan swasta di Kota Ambon pada tanggal 13 Desember 2016.

Tersangka juga menaruh benda menyerupai bom di depan kantor PT Bank Maluku-Malut Cabang Batu Merah Ambon tanggal 19 Desember 2016, dan di dalam benda tersebut tertulis alamat Email shalahuddinlindunasy@gmail.com dan emailnya sama dengan yang tertulis dalam surat teror tersebut.

"Perkaranya sementara ditangani Krimum Polda Maluku termasuk memeriksa lima orang saksi dan satu pelapor yang merupakan anggota Polri," tutur Kapolda.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penangkapan di antaranya perangkat elektronik berupa laptop dan printer. satu buah gergaji besi, semen sisa pembuatan bom, dan sisa pipa dan kabel pembuatan bom.

Polisi juga menyita surat pengakuan tersangka bahwa dirinya telah memasang 15 bom yang siap ledak pukul 13.00 WIT di Kota Ambon yang ditulis tangan tertanggal 17 Desember 2016, dan buku ekspedisi pengiriman surat ke beberapa bank.