Warga keluhkan layanan Disdukcapil belum maksimal

id ktp, ktp elektronik

Warga keluhkan layanan Disdukcapil belum maksimal

KTP Elektronik (Foto: antarasumsel.com/Parni)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, hingga sekarang belum maksimal, karena server induk yang dimiliki sudah tidak layak pakai dan sering mengalami kerusakan.

Oleh karena itu kantor pelayanan yang membidangi urusan dokumen kependudukan ini, hanya bisa melakukan pencetakan dokumen berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan mengurusi pindah datang penduduk, sedangkan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum maksimal, kata Ruslan (44) warga setempat di Baturaja, Minggu.

Menenggapi keluhan warga itu kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU), Ajahari mengatakan bahwa hal tersebut terjadi akibat server sudah tua, sering mengalami kemacetan, sehingga khusus untuk pelayanan pencetakan E-KTP belum bisa dilakukan, dan belum semua jenis pelayanan bisa dilaksanakan secara maksimal.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan anggaran untuk pembelian server baru, yang nantinya untuk menyelesaikan pencetakan E-KTP warga sudah merekam.

Mengenai harga server baru, menurut dia, cukup mahal mencapai kisaran Rp300 juta, sehingga perlu dianggarkan agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, di setiap kecamatan juga dapat menganggarkan untuk pembelian sarana E-KTP, terlebih lagi saat ini di beberapa kecamatan sudah banyak yang rusak.

Mengenai target penyelesaian pencetakan E-KTP, paling cepat di triwulan kedua, dan yang menjadi hambatan saat ini juga soal blangko masih kosong, dan itu akan dicetak oleh pemerintah pusat pada April 2017, katanya.

Sementara, kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP untuk bersabar, dan bagi warga OKU membutuhkan semua urusan, sesuai dengan edaran Mendagri beberapa waktu lalu, akan dikeluarkan KTP sementara berlaku selama enam bulan, dan itu bisa digunakan untuk semua urusan, seperti perbankan, pernikahan, Asuransi, rumah sakit, dan lainnya, kata Ajahari.