Kesyahbandaran Muara angke diberhentikan Kemenhub

id kapal terbakar, Zahro Express, kebakaran, tim labfor, penyebab kebakaran, Deddy Junaedi, kelalaiannya, pengawasan, keselamatan Kapal

Kesyahbandaran Muara angke diberhentikan Kemenhub

Kapal motor Zahro Express terbakar. (ANTARA/M Agung Rajasa) (ANTARA/M Agung Rajasa/Ag/16)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Perhubungan memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke Deddy Junaedi atas kelalaiannya dalam pengawasan keselamatan Kapal Zahro Express.

"Kami sudah membebastugaskan syahbandar dan syahbandar itu akan kami klarifikasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin.

Ia menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi sejauh apa SOP dijalankan di lapangan kepada Kepala KSOP yang efektif diberhentikan per 3 Januari 2017 itu.

Terbakarnya KM Zahro adalah kecelakaan, tutur Menhub, tetapi mengenai dugaan ada permainan di kantor kesyahbandaran akan diklarifikasi lebih lanjut.

Selain pemberhentian KSOP Muara Angke tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan KM. Zahro Express, Yodi Mutiara Prima dan Nakhoda Moh. Ali yang telah lalai dalam pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban pada musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut dan juga di seluruh Indonesia.

"Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya KM. Zahro Express," kata Tonny.

Berdasarkan data Kemenhub, hingga Senin (2/1), penumpang KM. Zahro Express dipastikan berjumlah 184 orang dengan rincian korban selamat sebanyak 130 orang, korban meninggal di RS Polri 22 orang dan RS Cipto Mangunkusumo 1 orang.

Sementara korban dirawat RS Atmajaya 22 orang, empat di antaranya dirujuk ke RSPAD dan satu orang ke RS Polri, di RS PIK dua orang dan RS Pluit tujuh orang.

"Baik korban meninggal maupun korban luka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Tonny.