Medan (Antarasumsel.com) - Gerakan Anti Narkoba Indonesia berpendapat, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara Togiman alias Toge (60) pengedar 21,4 kilogram sabu, 44.849 butir ekstasi dan 4.900 happy five, semestinya harus memvonis mati terdakwa itu.
"Bukan, justru majelis hakim tersebut, hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap gembong narkoba itu," kata Sekjen DPP Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia, Zulkarnain Nasution di Medan, Selasa.
Vonis hukuman seumur hidup Togiman, menurut dia, tidak akan membuat efek jera bagi pengedar narkoba itu, justru bandar narkoba lainnya akan semakin merajalela memasarkan barang haram tersebut kepada generasi muda harapan bangsa.
"Tidak sedikit pelajar dan pemuda yang sudah hancur masa depan mereka akibat terpengaruh mengonsumsi narkoba. Hal itu, tidak boleh terus dibiarkan dan segera dihentikan," ujar Zulkarnain.
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebabanyak 50 orang setiap hari di Indonesia, mengalami kematian akibat penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut, seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menghukum mati Togiman dan rekan-rekannya.Hal itu, dilakukan demi menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba yang sangat berbahaya.
Bahkan, Indonesia saat ini termasuk darurat narkoba, dan perlu perhatian serius para penegak hukum, yakni BNN, Polri dan institusi terkait lainnya untuk memberantas peredaran narkoba.
"Pemerintah melalui penegak hukum agar mencegah dan mengeliminir penyelundupan narkoba ke Indonesia, yang masuk melalui jalur laut." ucapnya.
Zulkarnain mendukung dan mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas vonis seumur hidup Togiman yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Apa yang dilakukan JPU itu, merupakan jalur yang tepat dan upaya hukum yang bagus dan harus didukung sepenuhnya.
"JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman mati pengedar narkoba itu, dan tetap yakin terdakwa Togiman bersalah, serta sangat berbahaya bagi negara," kata Alumni S-2 Leiden University, Belanda.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, Senin (19/12) memutus perkara hukuman seumur hidup bagi tiga bandar Narkotika, Togiman alias Toge (60), Mirawaty alias Achin (33), dan Hendy (31) karena memiliki 21,4 kilogram sabu, 44.849 butir ekstasi dan 4.900 butir happy five pada pada April 2016.
Vonis tersebut, lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Berita Terkait
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib