Pelapor Ahok diberikan bukti baru dalam persidangan

id Ahok, Tim pengacara, Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey R Djemat, masa tahanan, pencoblosan, Pemilihan Kepala Daerah

Pelapor Ahok diberikan bukti baru dalam persidangan

Majelis hakim lainnya memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan/Ang/16)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Habib Muchsin Alatas, saksi pelapor yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam persidangan dirinya diberikan bukti tambahan baru dalam persidangan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Saya diberikan bukti tambahan di pengadilan tadi sebagai saksi dalam buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia" nah ternyata Ahok ini sudah berulang kali menggunakan Surat Al-Maidah untuk kepentingan politik," kata Muchsin di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Dalam sidang itu, Muchsin menyampaikan atas apa yang dirinya laporkan sesuai dengan BAP bahwa intinya tidak keluar dari pembahasan Surat Al-Maidah ayat 51.

"Nah ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh karena Surat Al-Maidah ini atau Al-Quran itu hanya orang yang mumpuni untuk menjelaskan surat Al-Maidah tesebut, misalnya dia seorang ustadz, seorang kiai, seorang ulama seorang guru, yang memang mempunyai landasan-landasan yang memang bisa menjelaskan itu," tuturnya.

Ia pun mempermasalahkan soal tanggapan pihak Ahok yang menyatakan bahwa pemakaian Surat Al-Maidah ayat 51 ditujukan untuk melawan politik-politik busuk.

"Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik saat pidato di Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surat Al-Maidah. Kecuali kalau dia sebutkan ini surat untuk melawan politik busuk, itu baru boleh," ucap Muchsin.

Selain itu, dalam persidangan tadi Muchsin juga menyerahkan barang bukti antara lain dua Compact Disk (CD) dan satu flashdisk.

Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016.