Membentuk masa depan yang lebih baik

id Jaya Suprana, Selamat Tahun Baru, Naskah ini saya tulis, ekonomis mampu, merayakan pergantian tahun, secara hura-hura

Membentuk masa depan yang lebih baik

Jaya Suprana.(FOTO ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/mes/Ang/)

....Saya tidak ingin meratapi sejarah namun sekadar berikhtiar mendayagunakan sejarah sebagai bekal perjalanan menyambut atau bahkan kalau bisa; membentuk masa depan yang lebih baik....
Selamat Tahun Baru 2017. Naskah ini saya tulis pada malam hari menjelang Tahun Baru 2017. Saya beruntung, tergolong ke kelompok masyarakat yang secara ekonomis mampu merayakan pergantian tahun secara hura-hura, suka-cita, gembira-ria, pesta-pora di hotel-hotel berbintang-bintang sambil mengunyah steak serta menghirup minuman anggur ketika menonton pergelaran para bintang dengan membayar tiket mahal bukan alang kepalang.

Namun secara emosional, saya tidak tega melakukan keserba-gemerlapan itu, mengingat banyak sesama warga Indonesia yang tidak mampu merayakan pergantian tahun secara gemerlap akibat mereka kebetulan berada pada situasi dan kondisi yang tidak gemerlap, terutama para sesama warga Indonesia yang pada tahun 2016 terpaksa jatuh sebagai korban penggusuran.

Mungkin kalimat terdahulu sebelum kalimat ini terkesan dibuat-buat bahkan didramatisir sebab apa yang disebut penggusuran atas nama pembangunan sudah dilakukan sejak bangsa Indonesia mulai membangun infrastruktur.

Namun perlu disadari fakta bahwa penggusuran yang bahkan istilahnya sudah diperhalus menjadi penertiban yang dilakukan di kota Jakarta pada tahun 2016 memang beda dari penggusuran yang dilakukan sebelum 2016.

Diawali pada tanggal 12 Januari 2016, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri RW 10, RT 02, RT 11, dan RT 15, padahal ketika itu gugatan warga terhadap surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Bukit Duri sedang diproses para penegak hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kemudian 28 September 2016 Pemprov DKI Jakarta kembali resmi menugaskan laskar penggusuran untuk membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri, padahal bangunan dan tanah yang digusur sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta PTUN Jakarta Utara.

Penggusuran Bukit Duri memang beda dari penggusuran-penggusuran lazimnya dalam hal bukan cuma dilakukan dengan bentuk pelanggaran tunggal namun malah bhinneka. Pelanggaran hukum merangkap pelanggaran HAM sekaligus pelanggaran kemanusiaan.

Saya tidak ingin meratapi sejarah namun sekadar berikhtiar mendayagunakan sejarah sebagai bekal perjalanan menyambut atau bahkan kalau bisa; membentuk masa depan yang lebih baik.

Memang nasi sudah menjadi bubur namun marilah kita olah sang bubur menjadi hidangan yang malah lebih lezat ketimbang nasi.

Memang dalam kasus Bukit Duri dan mungkin juga dalam kasus lain-lainnya yang di luar pengetahuan saya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah melakukan penggusuran dengan cara yang menurut Majelis Hakim PN Jakpus, PTUN Jakut, LBH Jakarta, mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD, Menhukham, Dr. Yasonna Laoly, merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.

Penggusuran Bukit Duri juga tidak selaras dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah diikrarkan PBB sebagai pedoman pembangunan abad XXI yang telah disepakati segenap anggota PBB, termasuk Indonesia.

Komnas HAM juga telah menegaskan bahwa penggusuran rakyat atas nama pembangunan yang dilaksanakan tanpa proses musyawarah-mufakat terutama mengenai bentuk dan jumlah ganti rugi bagi rakyat tergusur merupakan pelanggaran HAM.

Hanya mereka yang gagal-paham dan ingkar-realita saja yang tega menyatakan bahwa penggusuran Bukit Duri tidak melanggar hukum, HAM dan kemanusiaan adil dan beradab.

Seyogianyalah, penggusuran yang telah terbukti terjadi terhadap Bukit Duri pada tahun 2016 dicegah agar jangan sampai terulang kembali terjadi pada tahun 2017 dan tahun-tahun selanjutnya selama Republik Indonesia masih merupakan negara hukum yang menghormati HAM serta masih menjunjung tinggi Pancasila.

Insya Allah, para kepala daerah yang akan terpilih pada Pilkada 2017 semuanya masih taat hukum, menghormati HAM dan menjunjung tinggi Pancasila maka tidak akan melakukan penggusuran rakyat atas nama pembangunan infrastruktur secara melanggar hukum, HAM dan Pancasila.

Bagi para kepala daerah yang belum tahu mengenai apa yang disebut sebagai Pembangunan Berkelanjutan, masih tersedia waktu untuk mempelajari kesepakatan PBB atas pembangunan di planet bumi tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan hidup, lingkungan budaya apalagi manusia.

Sekumuh-kumuh dan semiskin-miskin rakyat, mereka tetap sesama warga Indonesia dan sesama manusia yang seorang pun tidak layak dikorbankan dengan alasan apa pun juga.

Apabila masih ada kepala daerah yang berpegang teguh pada keyakinan bahwa rakyat tidak-bisa-tidak harus dikorbankan demi kelancaran pembangunan infra struktur, sebaiknya melakukan penggusuran secara mandiri seorang diri sendiri saja, tanpa memaksa Satpol PP di bawah ancaman dipecat untuk menggusur sesama warga Indonesia.

Juga sebaiknya jangan sampai masih ada kepala daerah yang gegabah merusak kemanunggalan TNI dengan rakyat dengan minta bantuan TNI untuk mengawal para Satpol PP menggusur rakyat.

Marilah kita bersama menjaga citra Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati HAM dan menjunjung tinggi Pancasila agar jangan sampai beredar lelucon tentang apa beda antara penindasan di Indonesia pada masa penjajahan dengan penindasan di Indonesia pada masa kemerdekaan yang kemudian dijawab bahwa penindasan di Indonesia pada masa penjajahan adalah sesama manusia menindas sesama manusia, sementara penindasan Indonesia pada masa kemerdekaan adalah sebaliknya.

* Penulis adalah seniman dan budayawan, pemrihatin nasib rakyat tergusur