Palembang, (Antarasumsel.com) - Sejumlah warga Kota Palembang mengaku pasrah dengan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan 6 Januari 2017, dan sangat memberatkan masyarakat.
Kenaikan tarif pelayanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor terhitung sejak 6 Januari ini, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang jenis dan tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, kata Supari (38) warga setempat di Palembang, Jumat.
"Saya pasrah saja karena memang sudah peraturannya seperti itu meskipun sempat terkejut karena saya pikir yang naik itu tarif pajak motor, tetapi hanya tarif pelayanannya saja", katanya.
Ia menjelaskan, total biaya yang dikeluarkan hari ini di kantor Samsat Palembang saat mengurus perpanjangan STNK sebesar Rp450 ribu, atau naik tiga kali lipat dari sebelumnya hanya Rp170 ribu.
Sementara Rudi (37), warga Tembok Baru Plaju, mengatakan harus mengeluarkan uang sebesar Rp398 ribu dari sebelumnya hanya Rp160 ribu saat mengurus perpanjangan STNK.
Rudi menambahkan, kenaikan tarif belum sebanding dengan pelayanan yang diberikan kantor Samsat kepada masyarakat, terbukti dengan masih lambatnya proses pengurusan dokumen.
Seperti Mukhtar, warga Pasar Kuto Palembang, yang mengaku pasrah dan merasa berat dengan perubahan tarif pengurusan dokumen kali ini, karena pelayanannya sendiri masih jauh dari kata memuaskan.
Ia mengaku, kemarin sudah mencetak bilink dengan membayar Rp978 ribu, namun hari ini dipinta pengurus pelayanan mencetak ulang bilink serta membayar biaya tambahan sebesar Rp75 ribu dengan alasan perubahan tarif.
"Saya merasa kecewa dengan pelayanan kantor Samsat Palembang yang berada di jalan Kapten A Rivai tersebut, karena lambatnya proses pelayanan dimana butuh hingga 2 hari menyelesaikan kepengurusan dokumen," katanya.
Padahal, kata dia, kalau prosesnya cepat, kenaikan tarif hari ini dan seterusnya tidak akan terasa berat.
"Oleh karenanya kami berharap setelah kenaikan ini Samsat bisa memperbaiki secara serius mengenai pelayanan kepengurusan dokumen kendaraan bermotor, sebab kasihan dengan masyarakat yang bekerja dan tidak punya waktu banyak," kata Mukhtar.
Berita Terkait
Menikmati Jalan Tol Trans Sumatera ruas Indralaya-Prabumulih
Selasa, 26 Maret 2024 7:58 Wib
Tarif tol Indralaya-Prabumulih Rp85.000
Selasa, 20 Februari 2024 20:18 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Hutama Karya sebut jalan tol simpang Indralaya-Prabumulih segera bertarif
Sabtu, 3 Februari 2024 18:41 Wib
KCIC berlakukan tarif dinamis Kereta Cepat Whoosh mulai 3 Februari
Senin, 29 Januari 2024 8:41 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
Tarif dua ruas tol di Sumsel bakal naik
Kamis, 11 Januari 2024 11:16 Wib
Inilah penghitungan tarif efektif PPh 21
Rabu, 10 Januari 2024 5:58 Wib