Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten
Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama tahun 2016 menerima sebanyak tujuh
pengaduan dari masyarakat setempat terhadap berbagai aktivitas
pencemaran lingkungan hidup di daerahnya.
Kepala Seksi Hukum dan Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Mukomuko, Iwan, di Mukomuko menyebutkan bahwa jumlah pengaduan
masyarakat terhadap aktivitas pencemaran lingkungan hidup pada tahun
2016 turun dibandingkan tahun 2015 sebanyak sebanyak sembilan pengaduan.
"Jumlah pengaduan masyarakat pada tahun turun karena semakin
meningkatkan kesadaran salah satunya pihak pabrik kelapa sawit untuk
tidak melakukan pencemaran lingkungan," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau pun terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan
tersebut cepat melaporkan ke instansi itu guna dicarikan solusi
penanganannya.
Pada saat itu, menurut dia, banyak ikan di sungai yang mati, dan
perusahaan minta KLH mukomuko menganalisa penyebabnya lantaran limbah
perusahaan tersebut atau tidak.
"Sebelum masyarakat melaporkan perusahaan itu, perusahaan tersebut
terlebih dahului melaporkan kejadian itu kepada KLH agar cepat
ditangani," ujarnya.
Pihaknya, diungkapkan dia, menindaklanjuti pengaduan masyarakat
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang
pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan, dalam UU tersebut diatur tentang cara penyelesaian
masalah pencemaran lingkungan di luar dan di dalam pengadilan.
"Mayoritas penyelesaian di luar pengadilan karena pihak yang
melakukan pencemaran lingkungan tersebut bersedia memulihkan dampak
pencemaran lingkungan tersebut," ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan, sebanyak tujuh pengaduan masyarakat
terhadap dugaan pencemaran air sungai oleh pembangunan pabrik PT KAS dan
pengaduan kegiatan penebangan sempadan Danau Nibung.
Kemudian, dikemukakannya, pengaduan kegiatan pabrik pemecah batu
tanpa izin di Danau Nibung, pengaduan atas pengambilan galian C tanpa
izin untuk pembangunan bronjong di Desa Talang Buai.
Selain itu,
ditambahkannya, pengaduan atas dugaan pencemaran Sungai Serik, pengaduan
atas dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik PT BMK dan pengaduan
dugaan adanya kolam limbah PT SAP yang bocor.
KLH Mukomuko terima tujuh pengaduan pencemaran
....kalau pun terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan tersebut cepat melaporkan ke instansi itu guna dicarikan solusi penanganannya....