Kepala desa diminta konsultasikan penggunaan dana desa

id dana desa, Kepala desa, Kotawaringin Timur, Kalteng, rencana penggunaan

Kepala desa diminta konsultasikan penggunaan dana desa

Ilustrasi (Antaranews.com)

Sampit, Kalteng (Antarasumsel.com) - Kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diminta tidak ragu mengonsultasikan rencana penggunaan dana desa agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

"Sejak 2016 lalu dana untuk masing-masing desa cukup besar yakni di atas Rp1 miliar. Tentu ada beberapa kendala dalam pengelolaan keuangan desa.

Ini sudah banyak ditemukan dan kita berikan jalan keluar sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan administrasinya dapat lebih tertib," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Selasa.

Diakui, latar belakang pendidikan dan tingkat pemahaman kepala desa terkait pengelolaan anggaran kemungkinan berbeda-beda. Untuk itulah pemerintah daerah berupaya melakukan pendampingan agar penggunaan dana desa dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan.

Rencana penggunaan dana desa harus dibahas dengan pihak terkait, khususnya Badan Pertimbangan Desa. Selain itu, kepala desa disarankan lebih banyak berkonsultasi secara berjenjang kepada lurah, camat maupun Inspektorat.

"Makin sering berkonsultasi, malah bagus. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pembuatan laporan keuangan agar tidak ada terjadi pelanggaran. Apalagi di 2017 ini, dana desa akan lebih besar lagi. Ini mengantisipasi agar kepala desa dan perangkatnya tidak terjerat masalah hukum yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan desa," kata Taufiq.

Kepala desa dan perangkat desa diharapkan memahami dan melaksanakan aturan pengelolaan keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Taufiq berharap pembangunan 167 desa di kabupaten ini berjalan dengan baik dan maksimal.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Redy Setiawan mengatakan, arah penggunaan dana desa sudah jelas, yakni untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyrakat desa.

"Apa saja program yang akan dilaksanakan, itu sudah harus diinventarisir berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui Musrenbangdes atau musyawarah perencanaan pembangunan desa," kata Redy.

Aparatur pemerintah desa harus banyak berkoordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah di tingkat kabupaten dalam pelaksanaan setiap program. Selain untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan, koordinasi sangat penting agar program yang dilaksanakan pemerintah desa bersinergi dengan program di tingkat kabupaten sehingga hasilnya lebih maksimal.