Pajak pekerja asing di Malaysia di tanggung majikan

id pajak, pekerja asing, gaji pekerja, dibebankan kepada majikan, malaysia, wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi

Pajak pekerja asing di Malaysia di tanggung majikan

Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi (Istimewa)

Kuala Lumpur (Antarasusel.com) - Pemerintah Malaysia terhitung Januari 2017 mengeluarkan peraturan baru bahwa pajak pekerja asing atau levi yang selama ini dipotong dari gaji pekerja akan dibebankan kepada majikan.

"Mulai Januari majikan akan bertanggung jawab sepenuhnya membayar levi pekerja asing dibawah Komitmen Mandatori Majikan (EMC)," ujar Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi sebagaimana dilansir media setempat, Selasa.

Ahmad Zahid Hamidi menegaskan majikan tidak lagi dibenarkan memotong gaji pekerja untuk pembayaran pajak.

"Perubahan dasar ini menempatkan majikan lebih bertanggungjawab dalam menjaga pekerja mereka sekaligus mencegah isu pekerja asing lari, bertukar sektor secara tidak resmi dan menjadi pendatang asing tanpa izin (PATI)," katanya.

Ahmad Zahid Hamidi yang juga Menteri Dalam Negeri mengatakan majikan juga perlu mematuhi Garis Panduan Standar Minimum Penginapan Pekerja Asing terhadap pekerja-pekerja yang ditempatkan di penginapan yang disediakan majikan.

Dalam waktu dekat, ujar dia, pemerintah juga akan memperkenalkan penggunaan Surat Aku Janji yang menetapkan tanggung jawab dan syarat-syarat yang perlu dipatuhi setiap majikan dalam penggajian pekerja asing.

Ahmad Zahid Hamidi menegaskan pengambilan pekerja asing merupakan keistimewaan yang diberikan kepada majikan dalam memenuhi tenaga kerja untuk membantu industri dan pertumbuhan ekonomi negara namun demikian terdapat majikan yang tidak bertanggung jawab.

Sebaliknya Ketua Persatuan Kontraktor Binaan Malaysia (MBAM), Sufri Mohd Zin meminta pemerintah mengalihkan pembayaran pajak kepada pekerja asing bukan kepada majikan karena jika majikan yang membayar maka pekerja akan membawa kembali uang ke negaranya.