PLN copot meteran listrik langgar aturan

id meteran, pln, Supervisor Transaksi Energi, listrik, mencopot kWh, meteran listrik, melanggar aturan

PLN copot meteran listrik langgar aturan

Seorang ibu rumah tangga mengisi vocher isi ulang di KWH milik PT PLN Persero (ANTARA FOTO/Jojon/Ang/Spt/)

....Memang histori pembayaran pelanggan tersebut termasuk mahal, tetapi pihak PLN tidak menuduh pelanggan tersebut yang melubangi meteran tersebut....
Pontianak (Antarasumsel.com) - Supervisor Transaksi Energi Rayon PLN Sungai Jawi, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Reza Oktora menyatakan, pihaknya telah mencopot kWh atau meteran listrik milik seorang warga Perumnas I, Kecamatan Pontianak Barat, karena diduga melanggar aturan.

"Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan rutin di lapangan menemukan ada lubang yang searah dengan piringan meteran sehingga meteran tersebut dilakukan pencopotan," kata Reza Oktora di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, lubang itu terindikasi dibuat untuk menghambat piringan agar kWh tidak terhitung. "Meskipun begitu kami tidak menuduh pelanggan tersebut yang melakukan pelubangan. Kami hanya melihat lubang sebagai pelanggaran mempengaruhi pengukuran, sehingga dicopot," ungkapnya.

Menurut dia, memang histori pembayaran pelanggan tersebut termasuk mahal, tetapi pihak PLN tidak menuduh pelanggan tersebut yang melubangi meteran tersebut.

"Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik, sudah jelas hak dan kewajiban konsumen, salah satu kewajiban mereka, yakni menjaga kWh meter listrik. Dalam hal ini, kami memang tidak bisa membuktikan siapa yang melubangi, namun tetap saja sebagaimana peraturan, hal itu masuk indikasi pengurangan pengukuran," ujarnya.

Sebelumnya, Yuniardi salah seorang warga Perumnas I, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat terkejut ketika melihat tagihan PT PLN senilai jutaan rupiah. Ia dituduh telah merusak peralatan kWh meteran milik PLN di rumahnya, peristiwa itu terjadi, 6 Januari 2017, sehingga meteran listrik depan rumahnya langsung dicopot oleh petugas PLN tersebut.

Usai pemeriksaan itu, Yuniardi diberikan surat berwarna merah sebanyak tiga lembar, yang isinya telah merusak kWh meteran listrik dengan sengaja.
"Padahal saya tidak pernah melubangi meteran PLN seperti yang dituduhkan tersebut. Selama menempati rumah itu, kami selalu membayar listrik tiap bulan sekitar Rp125 ribu /bulan dan selalu tepat waktu," katanya.

Ia menuntut, pihak PLN harus bisa membuktikan, bahwa dia atau ada orang lain yang melakukan perusakan meteran listrik tersebut.