Polres: Penyebar berita bohong akan ditangkap

id polres, polres oku

Polres: Penyebar berita bohong akan ditangkap

Polres OKU (Foto: antarasumsel.com/Edo Purmana)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan, penyebar berita bohong atau hoax bila terbukti akan ditindak tegas dan dilakukan penangkapan.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Rabu mengatakan saat ini marak sekali di dunia maya, baik media sosial maupun lainnya, sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap peredaran berita bohong atau hoax.

Menurut Kapolres, ini sesuai instruksi Kapolri, dan pihak Polres OKU akan memantau kecendurungan pelanggaran hukum berita-berita hoax.

Kapolres di dampingi Kasat Binmas, AKP Widhi A Darma mengatakan, jika memang terjadi pelanggaran hukum pihaknya akan melakukan tindakan.

"Bukan hanya yang membuat berita hoax saja bakal ditindak, akan tetapi penyebarnya juga akan kena sanksi," katanya.

Kapolres mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita-berita yang berpotensi hoax, karena bisa merugikan orang lain bahkan banyak orang serta menimbulkan situasi tidak kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak seluruh awak media dan masyarakat untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Polri bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah OKU.

Terus melakukan komunikasi dengan baik, sehingga media bisa memberikan informasi yang baik dan membangun serta berimbang.

"Mari jalin kerja sama dengan baik, bersama-sama menjaga situasi di OKU ini yang aman dan kondusif," kata AKBP Leo Andi Gunawan.