Kasus kecelakaan lalu lintas di Sumsel menurun

id ditlantas, lalu lintas, laka lantas, kecelakaan lalu lintas, polda sumsel

Kasus kecelakaan lalu lintas di Sumsel menurun

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso, (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Secara umum angka kasus kecelakaan lalu lintas di Sumsel mengalami penurunan, namun jumlah korbannya baik yang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia masih cukup banyak...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Angka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan sepanjang 2016 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data sepanjang 2016 tercatat 1.182 kasus kecelakaan lalu lintas sedangkan tahun sebelumnya tercatat lebih tinggi yakni mencapai 1.606 kasus, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Raden Slamet Santoso, pada acara pemaparan analisa dan evaluasi hasil operasi lalu lintas 2016, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, secara umum angka kasus kecelakaan lalu lintas di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu mengalami penurunan, namun jumlah korbannya baik yang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia masih cukup banyak.

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas sepanjang 2016 tercatat 941 orang mengalami luka ringan, 644 orang luka berat, dan 525 orang korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, katanya.

Menurut dia, melihat masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas berdasarkan analisa dan evaluasi kasus yang ditangani petugas di lapangan, sebagian besar diakibatkan faktor kelalaian masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Dengan peningkatan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, diharapkan dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, pihaknya juga berupaya melakukan penegakan hukum di jalan secara tegas terhadap siapapun yang mengendarai mobil atau sepeda motor berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta mengakibatkan kemacetan atau gangguan kelancaran arus lalu lintas, kata dirlantas.