DKPP pelajari dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu

id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, Valina Surbakti, pelanggaran kode etik, panitia pengawas pemilu, Kabupaten Musi Banyuasin

DKPP pelajari dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Antarasumsel.com/Grafis/Ang/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan mempelajari semua penjelasan yang disampaikan pada sidang dugaan pelanggaran kode etik panitia pengawas pemilu Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan di KPU Sumatera Selatan.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Valina Surbakti menyampaikan hal itu usai sidang dugaan pelanggaran kode etik panitia pengawas pemilu Kabupaten Musi Banyuasin di Palembang, Rabu.

Menurut dia, sidangnya tadi terbuka kemudian masing-masing pihak menjelaskan secara mendalam mengenai kasusnya, baik dari pihak pengadu maupun teradu.

"Tadi juga ada penjelasan pihak KPU dan para saksi yang dihadirkan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sesegera mungkin memutuskan hasilnya, nanti dari sini akan dirapatkan di DKPP di Jakarta tentunya akan dievaluasi mengenai persidangan tadi.

"Kemudian tadi juga ada permintaan dari pihak Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) untuk sidang ke dua menghadirkan saksi Panwaslih, tapi kami akan evaluasi dulu apakah perlu atau tidak," ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan pelajari semuanya, penjelasan lisan dan jawaban tertulis kemudian dokumen-dokumen dan bukti sidang, jadi semuanya akan dipelajari.

Ia berharap, pihak penyelenggara pemilu harus berhati-hati harus bekerja secara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tahapan pilkada di Musi Banyuasin khususnya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita menginginkan Pilkada itu tidak hanya kualitas, tapi berintegritas mulai dari penyelenggaranya. Penyelenggara harus berintegritas baik itu KPU, anggota KPU maupun anggota Panwaslihnya supaya nanti mereka yang terpilih itu betul-betul satu proses yang jujur, adil dan demokratis," katanya.

Sementara itu kuasa hukum dari Amiri Arifin, Suharyono menuturkan bahwa yang mereka adukan pertama adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dengan penerimaan laporan dari lembaga ditindaklanjuti waktu lewat tahapan.

Kemudian yang kedua juga penyalahgunaan wewenang, sedangkan ketiga terkait dengan pengaduan dari tim Amiri Arifin sampai saat ini tidak ada diproses, tetapi laporan tidak jelas alamatnya dijadikan temuan, jelasnya.

"Dari mendengarkan sidang yang dilaksanakan tadi, pihaknya sangat optimistis bisa memenangkanya," katanya.