Menteri desa: Kepala desa jangan dikriminalisasikan

id Menteri desa, Eko Putro Sandjojo, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, kepala desa, melakukan kesalahan administratif, penggunaan dana desa, t

Menteri desa: Kepala desa jangan dikriminalisasikan

Eko Putro Sandjojo.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/Ang)

Gorontalo (Antarasumsel.com) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, bahwa kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa, agar tidak dikriminalisasi.

"Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif bukan korupsi, maka tidak boleh dikriminalisasi," ujarnya, Jumat di Gorontalo.

Menurutnya, pendampingan dan pembinaan adalah langkah tepat bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong untuk melibatkan secara langsung masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Sebab tujuan pemanfaatan dana desa adalah memberi kesempatan agar masyarakat bisa bekerja dan tidak menjadi miskin.

"Maka desa diharapkan terfokus dalam pengelolaan dana desa minimal mampu menghasilkan satu produk untuk satu desa," ujarnya.

Ia mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasikan adanya dana desa, besarannya, rencana dan penggunaannya serta realisasinya.

"Kepala desa yang tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya, akan diberi sanksi tidak akan diberikan anggarannya," ujarnya.

Mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting, apalagi sosialisasi dan transparansi melibatkan masyarakat akan mencegah tindakan saling menjatuhkan.

Ia mengakui, pengelolaan dana desa di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara sudah tergolong baik sehingga yang perlu dilakukan pemerintah desa adalah mengelola potensi yang sangat besar di wilayahnya masing-masing.

Diantaranya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan mendorong pengelolaan potensi agar mampu menghasilkan produk unggulan "one village one product" atau satu desa mampu menghasilkan satu produk unggulan yang bisa menjadi pendapatan desa agar desa bisa secepatnya keluar dari ketertinggalan.

"BUMDes jangan sekedar ada nama dan papannya saja, namun harus bisa mengelola potensi desa dengan baik, seperti yang berhasil dilakukan pemerintah Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah," kata Menteri Eko.

Ia pun sangat mengapresiasi terbentuknya 123 BUMDes di Gorontalo Utara dan berharap seluruhnya mampu mengelola potensi desa dengan optimal.

Kunjungan kerja Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di kabupaten yang ada di wilayah utara Provinsi Gorontalo ini, diantaranya meresmikan pemanfaatan sarana air bersih hasil pemanfaatan dana desa di Kecamatan Sumalata Timur, serta melakukan dialog bersama kepala desa di kabupaten tersebut.