Santunan BPJS Ketenagakerjaan capai Rp29 miliar

id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS, Ketenagakerjaan, pembayaran jaminan, santunan, peserta badan, kecelakaan kerja

Santunan BPJS Ketenagakerjaan capai Rp29 miliar

BPJS Ketenagakerjaan. (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

Kupang (Antarasumsel.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Nusa Tenggara Timur menyebutkan sepanjang 2016, jumlah pembayaran jaminan dan  santunan yang diterima oleh peserta badan tersebut mencapai Rp29 miliar.

"Jumlahnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah pembayaran jaminan atau santunan selama 2015 yang mencapai Rp32 miliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Ishak saat ditemui di Kupang, Jumat.

Beberapa alasan penurunan angka pembayaran jaminan dan santunan yang diterima oleh peserta karena selama tahun 2016 tersebut jumlah angka kecelakaan kerja mengalami penurunan.

Faktor yang menyebabkan hal tersebut, karena banyak dari para pekerja yang sudah mengerti tentang pentingnya keberadaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.

"Para pekerja sudah mulai mengerti betapa pentingnya keselamatan kerja, sehingga kecelakaan kerja menurun dan pembayaran jaminan juga mengalami penurunan," ujar Ishak.

Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menyosialisasikan keselamatan kerja bagi para pekerja khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan konstruksi.

Dia mengatakan selama periode Januari-Desember 2016 jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 42 ribu peserta, dan mengalami kenaikan sebesar 10 ribu dibanding 2015 yang hanya mencapai 32 ribu peserta.

Kenaikan yang cukup signifikan tersebut, menurutnya, berkat kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah instansi terkait di provinsi berbasis kepulauan tersebut.

"Sejumlah pihak turut membantu dan memperlancar kegiatan kami di tengah masyarakat, sehingga di tahun kemarin jumlahnya meninggkat," tuturnya.

Sejumlah instansi yang sudah terlibat tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi serta campur tangan dari pemerintah daerah.