Kasatreskrim Polres OKU dipraperadilankan

id kasatresrim, praperadillan, pengadilan, hukum, sidang

Kasatreskrim Polres OKU dipraperadilankan

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja  (Antarasumsel.com) - Kasatreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, AKP Armianto dipraperadilankan terkait penetapan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab setempat, Azhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam  perangkat desa.

Azhari tersangka kasus pengadaan baju dinas melakukan gugatan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Armianto terkait tatacara penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, kata Ketua Pengadilan Negeri Klas II B Baturaja, Singgih Wahono melalui wakilnya Dennie Arsan Fatrika di Baturaja, Senin.

Menurut Dennie, memang benar sudah menerima gugatan dari pemohon Azhari kepada termohon Kasatreskrim Polres OKU.

Dennie mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sudah masuk sejak 10 Januari lalu, sementara untuk sidang akan dipimpin hakim tunggal yakni Ketua PN Baturaja langsung.    

"Persidangannya akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Baturaja," katanya.

Ia mengatakan, tidak bisa berkomentar terlalu banyak dalam kasus ini, lantaran perkara belum disidangkan.

Namun inti materi dari gugatan praperadilan itu adalah termohon tidak menerima penetapan statusnya yang saat ini sudah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam perangkat desa tersebut.

Pasalnya, termohon merasa tidak pernah menikmati uang korupsi itu, namun sebatas tanda tangan saja, katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres OKU, AKP Armianto mengaku, sudah mengetahui perihal pengaduan tersebut, namun membantah keras kalau sudah menyalahi aturan proses penetapan tersangka.

"Sampai dimana kita turuti, polisi menetapkan tersangka sesuai prosedur dan tahap- tahap sesuai standar operasional prosedur yang ada. Kalau tidak senang adukan saja," kata Kasat.