Permberantasan pungli tidak boleh kendor

id Presiden, Joko Widodo, Jokowi, pungli, pungutan liar, tim Satuan Tugas, Sapu Bersih Pungli, Satgas Saber Pungli, lembaga penegak hukum

Permberantasan pungli tidak boleh kendor

Presiden RI Joko Widodo (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar pemberantasan pungutan liar (pungli) tidak boleh kendor meski sudah ada tim  Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) yang sudah dibentuk.

"Saya minta pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak boleh berhenti apalagi dan harus dikerjakan sehingga rakyat makin mendapatkan  dampak positifnya," kata Presiden Jokowi saat pembukaan rapat terbatas (ratas) lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Pada 11 Oktober 2016, Presiden mencanangkan paket reformasi hukum yang berisi tiga hal yaitu penataan regulasi, reformasi lembaga penegak hukum dan pembangunan budaya hukum.

Presiden Jokowi saat itu juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas praktik pungli yang dibawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Saya juga ingin mengingatkan agar pemberantasan pungli harus diikuti dengan pembenahan bersifat sistemik sehingga pelayanan jadi lebih berkualitas. Artinya setelah kita menyelesaikan punglinya, langsung masuk ke sistemnya. Perbaikan sistemnya harus masuk, pembenahan sistemnya harus masuk dan pemberantasan publik harus semakin cepat, semakin baik, semakin berkualitas dan bukan sebaliknya," tambah Presiden.

Ia mencontohnya agar Polri mempercepat dan memperbaiki pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan penanganan tilang yang cepat dan memperluas pelayanan berbasis "online".

"Juga agar segera kita terapkan model pembayaran non tunai melalui perbankan," tegas Presiden.

Dalam ratas itu juga dibahas agar ada pembenahan si sektor hulu regulasi.

"Saya ingin menegaskan kembali reformasi hukum tidak hanya menyentuh sisi hilir yang terkait layanan publik tapi juga ke hulu terkait pembenahan aspek regulasi, pembenahan aspek prosedur dan untuk itu saya minta pembenahan aspek regulasi juga menjadi prioritas dalam reformasi hukum kali ini," tambah Presiden.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 40 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di beberapa daerah yakni di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Barat, Surabaya, dan Jakarta.

Salah satunya adalah OTT terhadap lima pegawai Kementerian Perhubungan terdiri atas dua pegawai negeri sipil, tiga pegawai honorer, dan satu pihak luar dari swasta yang diduga terlibat tindakan pungli pengurusan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 11 Oktober 2016. Presiden bahkan berkunjung ke Kemenhub sesaat pasca OTT terjadi.

Pada 50 hari pertama tim Saber Pungli, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan sudah ada 17.600 laporan pengaduan masyarakat terkait praktik pungli.