Polisi boleh jadi pembina ormas

id Boy Rafli Amar, Kadivhumas Polri, menjadi pembina,ormas, mengarahkan, menasehati

Polisi boleh jadi pembina ormas

Irjen Pol Boy Rafli Amar (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa seorang anggota polisi diperbolehkan untuk menjadi pembina sebuah ormas asalkan memperoleh izin dari pimpinan.

"Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi pembina atau penasehat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya mengarahkan, menasehati," kata Irjen Boy di Jakarta, Selasa, terkait Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Pasalnya salah satu tugas Kepolisian adalah membina masyarakat. Namun ormas yang dibina tersebut tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.  
Ia mencontohkan dirinya yang saat ini merangkap sebagai Ketua Perbakin di Banten. "Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah raga," ujarnya.

Menurutnya, sebelum menduduki jabatan pembina, seorang polisi harus melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan Polri.  
"Biasanya lapor ke Kapolri. Yang penting tugas kepolisian tidak ditinggalkan. Jadi komunitas-komunitas masyarakat itu tidak lepas dari pantauan kami, mereka akan jadi target penyuluhan dan pembinaan. Jadi itu (polisi merangkap pembina ormas) tidak masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris atau direktur utama, itu tidak boleh," katanya.

Hal ini juga diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto yang mengatakan meski dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, menyebut bahwa anggota polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Namun, dalam hal ini Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.

"Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi Pembina GMBI sudah seizin pimpinan," kata Rikwanto.

Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta sebagai pembina di salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas.

"Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," katanya.

Pada Senin (16/1) massa ormas Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Mabes Polri untuk mendesak pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan dari jabatannya.

Anton yang menjabat sebagai Pembina ormas GMBI dianggap FPI telah membiarkan terjadinya peristiwa bentrokan antara ormas GMBI dengan FPI di depan Mapolda Jabar usai Imam FPI Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan Pancasila.