Bengkulu bahas Raperda retribusi jasa usaha

id Rancangan Peraturan Daerah, Raperda, Retribusi Jasa Usaha, bengkulu, meningkatkan pendapatan, asli daerah

Bengkulu bahas Raperda retribusi jasa usaha

Peraturan daerah (ANTARA)

Bengkulu (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

"Satu sisi masyarakat jangan sampai terbebani tapi juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat mengikuti paripurna penyampaian nota penjelasan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha di Bengkulu, Selasa.

Rohidin mengatakan pemerintah daerah sudah menghitung potensi pendapatan yang akan diterima daerah bila Raperda tersebut dioperasionalkan.

Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibahas bersama anggota legislatif tersebut merupakan perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Perubahan ini karena ada beberapa nilai retribusi jasa usaha yang perlu disesuaikan dan ada potensi baru," katanya.

Wagub meminta aparatur organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertugas mengelola retribusi jasa usaha agar serius menjalankan regulasi daerah itu.

Penarikan retribusi tambah Rohidin juga perlu dilakukan objektif tanpa pandang bulu sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

"Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan PAD, tapi disisi lain juga mampu mendorong perkembangan sektor usaha," ujarnya.

Juru bicara Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Erwan Eriadi mengatakan ada beberapa catatan dalam pembahasan Raperda tersebut terutama data pendukung dari dinas teknis.

Selain membahas Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, DPRD setempat juga membentuk panitia khusus yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Zakat.