BNNP Sumbar lengkapi berkas perkara kasat narkoba

id bnn, Badan Narkotika Nasional Provinsi, berkas perkara, penyalahgunaan narkoba, mantan Kasat Narkoba, Sumatera Barat

BNNP Sumbar lengkapi berkas perkara kasat narkoba

Badan Narkotika Nasional (Antarasumsel.com/Logo)

Padang (Antarasumsel.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat sedang melengkapi berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis yang dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi.

"Berkas yang dinyatakan kurang lengkap oleh pihak kejaksaan adalah keterangan dari saksi ahli," kata Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Bambang Heru Wismoyo di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan untuk melengkapi berkas tersebut, pihaknya telah mengirimkan penyidik ke Jakarta untuk menemui saksi ahli narkotika, psikotropika dan zat aditif (Napza) di BNN Pusat.

Pada Senin (17/1) penyidik telah berangkat ke Jakarta untuk menemui ahli tersebut dan kemungkinan hari ini sudah kembali.

Sepulang dari Jakarta diharapkan penyidik langsung melengkapi berkas perkara tersebut agar segera bisa dikembalikan lagi kepada pihak kejaksaan.

"Kita berharap bisa dinyatakan lengkap oleh kejaksaan nantinya agar segera disidangkan," terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Brantas BNNP Sumbar, AKBP Emrizal mengatakan saat ini AKP Yohanes Lubis masih ditahan di Mapolda Sumbar sejak dilakukan penangkapan oleh BNNP Sumbar dan Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

"Tidak benar bahwa AKP Yohanes telah dilepaskan, kalau tidak percaya silakan datang ke Mapolda Sumbar, pelaku masih ditahan di sana," jelasnya.

Direktorat Narkoba Polda Sumbar menangkap AKP Yohanes Lubis pada Jumat (4/11) yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pasaman atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus yang ditangani oleh BNNP Sumbar.