Dinas Pendidikan antisipasi siswa kecanduan lem perekat

id aibon, lem aibon, dinas pendidikan antisipasi siswa ngelem aibon

Dinas Pendidikan antisipasi siswa kecanduan lem perekat

Seorang anak jalanan tengah asik ngelem di pinggiran Jembatan Ampera Palembang,Sumsel(Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/17/den)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dinas Pendidikan  Kota Palembang perkuat koordinasi  dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, dalam upaya melakukan  antisipasi siswa SD dan SMP kecanduan lem perekat, mabuk, serta sewa kamar hotel.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk lebih rutin merazia kenakalan siswa di luar sekolah, terutama yang sedang tren di media sosial yakni siswa menyewa kamar hotel untuk berbagai perayaan," Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Karim Hasim kepada pewarta Antarasumsel.com, Selasa.

Menurut dia, semua perilaku siswa di luar sekolah memang sulit dikontrol sekolah terkait, akan tetapi tingkat kenakalan bisa diminimalisir dengan razia rutin oleh petugas Satpol PP.

Ia menambahkan, tren-tren kenakalan remaja semakin beragam dan justru akibat lemahnya pengawasan sekolah serta orang tua di rumah, akan tetapi pihak sekolah yang selalu disalahkan.

"Kami juga lebih berkoordinasi dengan hotel, wisma dan segala jenis tempat penginapan untuk tidak mengizinkan siswa masuk, meskipun di Kota Palembang belum ada siswa SD serta SMP yang ketahuan menyewa kamar hotel, tetapi di luar sudah ada contohnya" jelas Karim.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mempertegas sanksi bagi siswa yang ketahuan kecanduan lem, mabuk, dan sewa kamar hotel, mulai dengan peringatan surat perjanjian  hingga pemberhentian dari sekolah.

Sementara salah seorang guru SD swasta, Ny Nuryanti, mengatakan setuju dengan sanksi tegas bagi siswa pelaku kenakalan agar ada efek jera serta peringatan untuk orang tua mengenai perilaku anaknya.

"Kenakalan siswa memang  tidak bisa dikontrol seluruhnya, tetapi paling tidak satu contoh tegas mungkin akan ada efeknya bagi yang lain, sebab kalau terus dibiarkan arahnya bisa ke tindak kriminal dan kerusakan moral," tambah Nuryanti.