Polresta amankan sembilan begal di Palembang

id kapolreta, kapolreta palembang

Polresta amankan sembilan begal di Palembang

Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono (tengah) (Foto Antarasumsel.com/16/Dolly Rosana)

Palembang (Antarasumsel.com) - Sembilan kawanan pelaku begal yang sering meresahkan di kawasan Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang diamankan Tim Tekab 134 Polresta setempat.

Kawan begal yang sering berulah lokasi Jalan Mayor Zein tepatnya di depan pintu masuk PT Pupuk Sriwijaya, ditangkap unit Tekab 134 Polresta do Palembang, Selasa sekitar pukul 04.00 Wib dini hari.

"Ditangkapnya ke sembilan pelaku begal ini atas laporan tiga korban, yakni Agung(19) warga Jalan Taqwa Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni yang sudah mendapatkan perawatan di RSMH Palembang, korban akhirnya meninggal dunia,"kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono di dampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede.

Korban berikutnya Softyan Saref (20) warga Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, yang mengalami luka bacok di punggung serta korban Haldi Kurniawan (18), warga Jalan Tagwa Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat aksi begal tersebut.

Menindak lanjuti laporan korban, tim Reskrim Polresta Palembang bergerak cepat dipimpin Kapolresta Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mengumpulan data-data dan memeriksa saksi-saksi warga yang juga resah terkait aksi begal tersebut, petugas memburu sembilan pelaku tersebut.

Pelaku begal  diringkus And (14), Ris (14), Ag (16), Fer (11), Ma (17), Ra (17), dan Ro yang masih berstatus pelajar sekolah SMP.

Sementara untuk pelaku begal bernama Dim (16), dan Ap (17), terpaksa dilumpuhkan karena hendak kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.

Ditambahkan Kapolresta bahwa ke sembilan tersangka memang ada yang masih berstatus pelajar dan juga putus sekolah, namun tetap saja mereka melakukan aksi ini.

Atas ulahnya mereka akan dikenakan pasal 363 KHUP ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Selain sembilan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa celurit, batu bata, kayu balok yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.

Sedangkan salah satu pelaku And mengaku, awal kejadian ini adalah tawuran bukan begal.