Mantan bintang sepak bola Mesir masuk daftar teroris

id Mohamed Aboutrika, teroris, bintang sepak bola, Mesir, organisasi terlarang, Ikhwanul Muslimin, kuasa hukum, Otoritas Mesir

Mantan bintang sepak bola Mesir masuk daftar teroris

Mohamed Aboutrika (Ist)

Kairo (Antara/Reuters) - Pihak berwenang Mesir menambahkan nama mantan bintang sepak bola yang juga salah satu atlet sangat terkenal di negara itu, Mohamed Aboutrika, ke dalam daftar teroris atas tuduhan keterkaitannya dengan organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin, demikian kuasa hukumnya pada Selasa waktu setempat.

Otoritas di Mesir mencatat Ikhwanul Muslimin sebagai salah satu organisasi teroris dan menangkap ratusan pendukungnya sejak junta militer melengserkan Presiden Mohamed Mursi dari jabatannya pada Juli 2013 menyusul protes massal terhadap pemerintahannya.

Aboutrika menampik tuduhan mendukung Ikhwanul Muslimin dengan tetap memelihara perdamaian, namun terlihat mendukung mantan presiden tersebut dalam kampanye pemilihan presiden pada 2012.

Undang-undang terorisme yang disahkan pada 2015 dan sangat dikecam oleh sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia, memberikan amanat kepada pihak berwenang Mesir untuk mengidentifikasi dan mendaftar nama-nama dan entitas teroris, demikian halnya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun hingga hukuman mati.

Mesir sebagai negara berpenduduk terpadat di jazirah Arab menghadapi meningkatnya kekerasan atas pemberontakan di Sinai Utara yang menjadi sarang bagi kelompok militan yang menyatakan kesetiaannya terhadap ISIS.

Kairo dan beberapa kota lainnya di Mesir juga mengalami serangan kelompok garis keras tersebut.

Mantan pemain lapangan tengah yang memimpin tim nasional sepak bola Mesir selama sekitar satu dasawarsa itu saat ini berada di Gabon sebagai komentator dalam turnamen Piala Afrika 2017.

Mohamed Osman selaku kuasa hukum Aboutrika menolak menyebutkan kapan kliennya itu akan kembali ke negaranya, namun dia menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan kriminal Kairo tersebut akan digugat secara hukum.

Sekitar 1.400 orang lainnya diyakini memiliki keterkaitan dengan Ikhwanul Muslimin, termasuk keputusan terhadap kliennya itu, demikian Osman menambahkan. (Uu.M038)