Polresta amankan pelaku begal setelah empat jam beraksi

id polresta, maruli pardede, kriminal, begal, reskrim

Polresta amankan pelaku begal setelah empat jam beraksi

Tim Reskrim Polresta Palembang meringkus pelaku begal (Antarasumsel.com/17/Aziz Munajar/I016)

Palembang (Antarasumsel.com) - Tim Reskrim Polresta Palembang mengamankan dua pelaku begal mobil di jalan Tasik Kambang Iwak yakni  Re (19) dan Edo (19) yang masih berstatus mahasiswa,  kedua pelaku diringkus pada Sabtu (14/1) setelah empat jam mereka beroperasi.

“Penangkapan terhadap dua pelaku atas laporan tiga korban, yakni Tri Ariansyah, Vina Triwardani, dan Bella Vista,” Kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono di dampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede di Palembang, Rabu.

Kronologi kejadian tersebut bermula pada sabtu malam (14/1) pukul 22.00 WIB ketika korban Tri Ariansyah mengendarai mobil Toyota merah dengan nomer polisi BG 7799 XX bersama korban Bella Vista dan seorang saksi, Alfi Alfiansyah, sedangkan korban Vina Triwardani berada di mobil lain yang mengiring dari belakang.

Kemudian mobil korban berhenti di depan KFC Jl. Tasik Kambang Iwak, tak lama kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepeda motor kawasaki ninja tanpa plat dan berhenti di hadapan korban.

Kedua pelaku mengeluarkan sepucuk airsoft gun dan langsung memukul kepala Tri Ariansyah menggunakan gagang senjata tersebut secara bergantian, lalu pelaku Re memukul wajah serta menjambak rambut korban Bella vista hingga terseret.

Warga sekitar yang melihat kejadian segera mendekat, namun pelaku Re berhasil membawa kabur mobil Toyota Merah tahun 2016 milik korban Vina Triwardani dan pelaku Edo mengendarai motor Ninja warna hijau tanpa plat miliknya.

Tim tekab 134 bersama personel Polsek Ilir Barat 1 langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari korban.

Pelaku ditangkap empat jam setelah beraksi dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2016 warna merah No. Plat BG 7799 XX, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat, dan sepucuk senjata air soft gan.

“Setelah diperiksa Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 365 KUHP dan sedang dilengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,” tambah kapolresta.