Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Agung telah memeriksa Vice President Akutansi PT Pos Indonesia (Persero) Endang Wahyudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial pada kantor pusat perusahaan tersebut pada 2013.
"Saksi Endang Wahyudi telah diperiksa pada Selasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/1) malam.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, saksi Endang Wahyudi menerangkan yang bersangkutan hanya menerima catatan laporan transaksi dari PT Pos Indonesia.
Dari perhitungan sementara, dia menyebutkan, kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp2,4 miliar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) pada kantor pusat PT Pos Indonesia tahun 2013.
Delapan tersangka kasus korupsi itu, kata M Rum, berinisial YN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-68/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
AYS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-70/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
SZ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Tersangka MHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Tersangka AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-73/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
K berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-74/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Tersangka JAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-75/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Pada pekan ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua saksi, yakni Iri Sapria (Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kementerian Sosial).
Selain itu, Markus C Doso Nugroho (Deputi Kepala Sistem Pengawasan Intern Bimbingan Pengawasan Keuangan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur).
Berita Terkait
Perbaikan jalan tol Palembang-Kayu Agung jelang mudik lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 21:27 Wib
Stok kebutuhan pokok di Pasar Kayuagung jelang lebaran mencukupi
Rabu, 27 Maret 2024 21:16 Wib
Peninjauan layanan Pertamina siaga di Tol Kayu Agung-Bakauheni
Selasa, 26 Maret 2024 15:53 Wib
Sampoerna Agro backup pasar murah OKI, seribu paket pangan terjangkau disediakan
Senin, 25 Maret 2024 21:41 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Tiga Puskesmas di OKI Sumsel raih akreditasi paripurna
Sabtu, 23 Maret 2024 11:45 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib