Palembang, (Antarasumsel.com) - Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Sumatera Selatan menanggapi enam rancangan peraturan daerah yang disampaikan pihak eksekutif untuk dibahas.
Tanggapan sembilan fraksi itu disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, H Chairul S Matdiah dan dihadiri pula Wakil Ketua DPRD, H M Yansuri dan Nopran Marjani di Palembang, Rabu.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Maulana mengatakan, rancangan perubahan ketiga atas perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, terkait dengan hal tersebut fraksi itu mengapresiasi langkah pemprov Sumsel yang melakukan penghapusan terhadap semua ketentuan berkaitan dengan retribusi tera dan tera ulang pada perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
"Untuk itu kami mengharapkan hal tersebut dapat segera disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Demokrat Surip Junarto menyampaikan pada prinsipnya fraksi itu dapat menyetujui raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah mengingat kondisi keuangan pemprov Sumsel saat ini lagi kurang baik.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Golkar, Hasbi Asadiki mengatakan, terkait raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha itu dalam hal penerimaan daerah melalui retribusi jasa umum ini, fraksi tersebut mengharapkan Pemprov Sumsel untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Karena lanjutnya, penambahan jenis penerimaan akan tidak efektif apabila terdapat kebocoran-kebocoran dalam penerimaannya.
Selanjutnya masing-masing juru bicara dari Fraksi Gerindra Kartika Sandra Desi, kemudian Fraksi PAN disampaikan Mardiansyah, Fraksi PKB, Nanto, selanjutnya Fraksi Hanura, Ali Imron dan Fraksi Nasdem Didi Epriadi serta Fraksi PKS Ridwan juga memberikan tanggapan terhadap enam raperda.
Enam raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel tahun 2016-2035, dan Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Berita Terkait
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib
Kota Palembang data warga terdampak banjir luapan Sungai Musi
Sabtu, 27 Januari 2024 17:46 Wib
DPRD Palembang minta tongkang batubara kurangi volume
Rabu, 24 Januari 2024 20:15 Wib