Disnaker Palembang segera bina perusahaan terkait TKA

id disnaker, pengawasan tka, perusahaan

Disnaker Palembang segera bina perusahaan terkait TKA

Kadisnaker Kota Palembang Dicki L Tanjung (Antarasumsel.com/17/Aziz Munajar)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang segera melakukan pembinaan terhadap perusahaaan-perusahaan di kota tersebut, terkait keberadaan tenaga kerja asing.

"Mungkin minggu ini kami akan memulai pembinaan tersebut guna pengawasan para tenaga kerja asing (TKA) mengenai surat-surat perizinan, terutama untuk perusahaan asing," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Dicki L Tanjung, kepada pewarta Antarasumsel.com, Rabu.

Menurut dia, selain pengawasan terhadap perizinan TKA, Disnaker juga akan merekomendasikan kepada perusahaan-perusahaan agar mendahulukan pekerja lokal sebagai buruh kasar, sebab jumlahnya masih banyak.

Kalau untuk TKA di perusahaan baiknya sebatas bagian teknis-teknis saja, tidak perlu menjadi buruh kasar, karena dampaknya tenaga kerja lokal tidak akan terserap, katanya.

Ia mengatakan, kebanyakan TKA yang bekerja di Kota Palembang berasal dari Tiongkok, Jepang, Filipina, Korea, Malaysia, dan Amerika Serikat.

"Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi mengenai dokumen perizinan TKA, sebab Disnaker hanya bertugas mengawasi dan mendata, bila terjadi pelanggaran kami serahkan ke pihak Imigrasi," jelas Dicki.

Sementara, hingga Januari 2017  TKA terdaftar di Disnaker Kota Palembang berjumlah 124 orang yang bekerja di berbagai perusahaan.

Data tenaga kerja terdaftar di Disnaker adalah TKA yang melapor dan legal serta pihak perusahaan selaku penampung melakukan pelaporan," kata Kabid Penerimaan Tenaga Kerja Disnaker setempat, Ramally seraya memperlihatkan salah satu surat dari perusahaan berisi laporan TKA.

Mengenai keberadaan TKA ilegal di Kota tersebut, menurut Dicki, belum menerima informasi apapun, akan tetapi sekarang pihaknya tengah memperkuat pengawasan agar tidak kecolongan seperti terjadi di daerah lain.