Palembang, (Antarasumsel.com) - Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Sumatera Selatan menyampaikan pemandangan umum terhadap enam rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna XXII DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, H Chairul S Matdiah kemudian dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Yansuri dan Nopran Marjani di Palembang, Rabu. Rapat paripurna ini juga dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki.
Pemandangan umum terhadap enam raperda ini disampaikan oleh sembilan juru bicara fraksi DPRD Sumsel yang dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan melalui Yulius Maulana, Fraksi Partai Demokrat H Surip Junarto kemudian Fraksi Golkar, Hasbi Asadiki, selanjutnya Fraksi Gerindra Kartika Sandra Desi.
Kemudian Fraksi PAN disampaikan Mardiansyah, Fraksi PKB Nanto, selanjutnya Fraksi Hanura, Ali Imron dan Fraksi Nasdem Didi Epriadi serta Fraksi PKS Ridwan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Maulana mengatakan, rancangan perubahan ketiga atas perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, terkait dengan hal tersebut fraksi itu mengapresiasi langkah pemprov Sumsel yang melakukan penghapusan terhadap semua ketentuan yang berkaitan dengan retribusi tera dan tera ulang pada perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
"Untuk itu kami mengharapkan hal tersebut dapat segera disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Demokrat H Surip Junarto menyampaikan pada prinsipnya fraksi itu dapat menyetujui raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah mengingat kondisi keuangan pemprov Sumsel saat ini lagi kurang baik.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Golkar, Hasbi Asadiki mengatakan, terkait raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha itu dalam hal penerimaan daerah melalui retribusi jasa umum ini, fraksi tersebut mengharapkan Pemprov Sumsel untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Karena lanjutnya, penambahan jenis penerimaan akan tidak efektif apabila terdapat kebocoran-kebocoran dalam penerimaannya.
Enam raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel tahun 2016-2035, dan Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara Chairul S Matdiah menyatakan, pemandangan umum fraksi-fraksi ini memuat pokok-pokok pikiran, himbauan pertanyaan yang menghendaki jawaban dan penjelasan dari pihak eksekutif sebagai pemrakarsa keenam rancangan peraturan daerah tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (3) huruf a angka 3, Peraturan DPRD Sumsel Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Sumsel maka terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut diberikan kesempatan kepada gubernur untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban pada 23 Januari yang akan datang, katanya.(adv/susi)
Berita Terkait
UIN Raden Fatah Palembang tambah sembilan guru besar
Sabtu, 20 April 2024 16:50 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
Sembilan tewas akibat Israel mengebom truk bantuan di Gaza tengah
Senin, 4 Maret 2024 10:29 Wib
Kejati Sumsel tahan dua tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Senin, 26 Februari 2024 22:40 Wib
Anak sembilan tahun hanyut di saluran air
Senin, 19 Februari 2024 10:31 Wib
Cavaliers catat sembilan kemenangan beruntun
Minggu, 11 Februari 2024 15:34 Wib
Sembilan jadi angka keberuntungan pada tahun Naga Kayu
Rabu, 7 Februari 2024 16:32 Wib
Proliga 2024 akan berlangsung di sembilan kota
Rabu, 7 Februari 2024 15:00 Wib