Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Sri Bintang Pamungkas tersangka dugaan percobaan makar ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkasnya dikembalikan lagi (ke Polda), setelah diteliti ada kekurangan formil dan materilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas hingga dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.
Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.
Berita Terkait
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Prabowo resmi sandang jenderal bintang empat kehormatan
Rabu, 28 Februari 2024 15:50 Wib
Rasmus diyakini lanjutkan performa terbaiknya saat lawan Aston Villa
Minggu, 11 Februari 2024 15:38 Wib
City selangkah lagi dapatkan pemain bintang Piala Dunia U-17 2023
Kamis, 4 Januari 2024 15:31 Wib
Konser tunggal Afgan di Bandung akan hadirkan dua bintang tamu spesial
Selasa, 12 Desember 2023 10:27 Wib
Piala Dunia U-17- Duel bintang masa depan
Selasa, 28 November 2023 5:51 Wib
Bintang Thailand siap hadiri "GMMTV MUSICON IN JAKARTA", ada Nanon
Rabu, 15 November 2023 10:36 Wib
Ini kata Menteri PPPA terkait kasus bayi tertukar
Sabtu, 30 September 2023 17:40 Wib