Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi VII DPR RI meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk terbuka terkait kasus ditangkapnya puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang diduga ilegal di proyek PLTU Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, karena dikhawatirkan akan menghambat penyelesaian proyek tersebut.
"Sebaiknya PLN Riau itu terbuka, tidak menutupi soal TKA (tenaga kerja asing) itu, supaya duduk persoalannya terang-benderang," kata Anggota Komisi VII DPR, Sayed Abubakar Assegaf ketika dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Ia mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang mengungkap kasus tersebut karena sudah melakukan fungsi pengawasan. Riau memang membutuhkan investasi di sektor energi untuk memenuhi kebutuhan daya listrik, namun bukan berarti membiarkan investor melakukan pelanggaran regulasi.
Karena itu, PLN diminta untuk secara transparan menjelaskan kepada publik karena disinyalir ada tindakan pembiaran. " Mendatangkan TKA sampai sebanyak itu, seratusan orang untuk PLTU menunjukan pekerjaannya bukan pada level teknisi saja, tapi mungkin untuk pekerja kasar juga," katanya.
PLN Wilayah Riau-Kepri sejauh ini memang belum mengeluarkan pernyataan yang jelas menanggapi isu tertangkapnya TKA asal China yang diduga bekerja secara ilegal di proyek PLTU Tenayan Raya. Manajer SDM & Humas PLN Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah, menyatakan menyerahkan proses hukum ke instansi terkait.
Sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap PLN terkait kasus tersebut.
"Ini sponsornya PLN, ada subkontaktornya PT HYPEC. Kita lihat nanti siapa yang bertanggungjawab mempekerjakan mereka, kalau PLN yang mempekerjakan, PLN yang tanggungjawab," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau, Sutrisno di Pekanbaru.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau mengindikasikan 98 TKA asal China/Tiongkok yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya pada Selasa (17/1) telah melanggar peraturan keimigrasian karena tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Ia mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena sejak 2014, sudah mengingatkan PLN agar menaati regulasi dalam mempekerjakan TKA.
Menurut dia, saat ini pihaknya juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya, berupa paspor, telah ditahan untuk dijadikan barang bukti.
Ia menyebutkan dari 98 TKA yang diduga ilegal itu, baru sekitar 51 orang yang sudah didata, sisanya dalam proses.
"Sejumlah 51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA-nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya izin kerja," ujarnya.
Terkait perusahaan yang mempekerjakan para TKA tersebut, ia mengatakan pihaknya sudah mengetahui dari lokasi proyek, namun sejauh ini akan dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data. "Sejauh ini kami dapati nama sponsor PT. HYPEC," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Semen Baturaja tingkatkan kualitas pabrik cegah kecelakaan kerja
Jumat, 22 Maret 2024 19:12 Wib
Sampaikan LKPJ, Pj Bupati Muba ajak semua elemen kerja sama hadapi tantangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:19 Wib
Kemenkumham Sumsel rapat teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri Maturitas SPIP
Jumat, 15 Maret 2024 18:17 Wib
RKPD OKI 2025 Fokus Penguatan Infrastruktur
Kamis, 14 Maret 2024 19:42 Wib
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib
Pemprov Sumsel kurangi jam kerja ASN selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 22:30 Wib
SMBR raih Penghargaan Zero Accident dari Pemprov Sumsel
Sabtu, 9 Maret 2024 18:09 Wib