Baturaja, (Antarasumsel.com) - Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu mengaku akan lebih serius menerapkan dua sistem soal penanganan anak jalanan yang marak di Kota Baturaja.
Untuk penanganan soal anak jalanan ini, Dinsos Ogan Komering Ulu (OKU) mengajak pihak kepolisian, Satpol PP, Koramil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta pemerhati LSM di bidang sosial untuk duduk bersama dalam upaya penanganan anak jalanan atau anak punk ini.
"Senin lalu kami sudah mengundang pihak-pihak terkait untuk menyamakan persepsi terkait persoalan ini, karena tugas dan penanganan anak jalanan tidak hanya tugas Dinsos saja, melainkan melibatkan mitra kerja lainnya," kata Kepala Dinsos OKU, Syaiful Kamal, di Baturaja, Kamis.
Melibatkan satuan kerja lainnya menurut dia, dilakukan sebagai langkah penanganan secara intensif atau terpadu, karena pihaknya telah menetapkan dua tipe penanganan terhadap anak jalanan ini yakni penanganan jangka pendek berupa penertiban secara kontinyu.
Selanjutnya, penanganan jangka panjang bentuk pemberdayaan dan pembinaan termasuk penyediaan keberadaan rumah singgah sebagai tempat pemberdayaan dan pembinaan ketrampilan yang dimiliki.
Oleh karenanya harus melibatkan beberapa satuan kerja lainnya, contohnya potensi bela negara itu kewenangan pihak TNI/kepolisian, untuk pembinana keterampilan melibatkan pihak Disnaker, termasuk pemeriksaan kesehatan apakah mereka terinfeksi virus seperti halnya HIV adalah kewenangan Dinkes," jelasnya.
Mengenai keberadaan 12 anak jalanan yang terkena razia beberapa waktu lalu, menurut Syaiful, jika enam dari 12 anak jalanan tersebut sudah dipulangkan ke alamat asalnya yakni Muara Enim.
Sedangkan enam orang lainnya diketahui berasal dari Kota Baturaja diserahkan kepada orang tuanya, kata Syaiful.
Berita Terkait
LPKA Palembang hibur anak binaan hadirkan orang tua saat buka bersama
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
Cegah anak kelelahan, Orang tua perlu atur waktu mudik
Kamis, 28 Maret 2024 15:56 Wib
Sebelum mudik, rencanakan penyiapan MPASI bersama anak
Kamis, 28 Maret 2024 14:54 Wib
OKU luncurkan Program Bebas Stunting
Rabu, 27 Maret 2024 21:02 Wib
Perempuan hamil maksimal usia 35 tahun cegah stunting
Rabu, 27 Maret 2024 12:27 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Bapak-anak diduga lakukan pencabulan ke santri, ternyata tak saling tahu
Sabtu, 23 Maret 2024 7:00 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib