Palembang (Antarasumsel.com) - Dicurigai tengah mengincar korban untuk aksi pembegalan, dua pemuda bersenjata api diamankan jajaran Polresta Palembang, Kamis.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, di dampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, dua tersangka Iw dan Ric ditangkap berdasarkan informasi warga, terkait kepemilikan sejata api dan aksi begal yang dilakukan.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan keberadaannya, anggota Polresta melakukan penangkapan terhadap Iw dan Ric keduanya diamankan di lokasi berbeda," kata Wahyu.
"Tersangka Iw pelaku begal ditangkap berawal dari informasi warga yang
sering melakukan begal di kawasan Jakabaring, dan ketika pelaku ditangkap didapati senjata api rakitan dengan lima peluru," kata Kapolresta Kombes Pol Wahyu.
Begitu juga tersangka Ric yang ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba didapati satu butir ekstasi dan sepuncuk senjata api dengan 25 amunisi di dalam mobil strada pelaku.
Atas ulahnya, keduanya'akan dijerat pasal UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman 15 tahun penjara, katanya.
Berita Terkait
Lapas Martapura semarakkan HBP melalui aksi donor darah
Jumat, 19 April 2024 21:34 Wib
Prabowo minta pendukung tak gelar aksi
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
Bapak-anak diduga lakukan pencabulan ke santri, ternyata tak saling tahu
Sabtu, 23 Maret 2024 7:00 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Massa menolak hasil pemilu mulai berdatangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:55 Wib
Kapolres OKU ingatkan warga tingkatkan keamanan rumah
Kamis, 14 Maret 2024 15:32 Wib
Solidaritas Perempuan Palembang gelar aksi diam peringati Hari Perempuan
Kamis, 7 Maret 2024 16:09 Wib
Alarm kapal berbunyi, prajurit AL bergerak dan gagalkan aksi perompak
Sabtu, 2 Maret 2024 8:11 Wib