Tim temui titik terang limbah medis pantai

id limbah medis, objek wisata, Pantai Tan Sridano, Kecamatan Batang Kapas, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Pesisir, pembuangan limbah

Tim temui titik terang limbah medis pantai

Limbah medis (ANTARA News/Grafis)

Painan (Antarasumsel.com) - Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dan  Badan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan menemukan titik terang terkait kasus pembuangan limbah medis di objek wisata Pantai Tan Sridano, Kecamatan Batang Kapas.

Kepala BLH Pesisir Selatan, Nelly Armida di Painan, Jumat mengatakan titik terang tersebut didapatkan usai tim turun ke lapangan pada Rabu (18/1) dan menemukan nama pasien pada kantong transfusi darah milik salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Sumbar.

Ia mendorong pihak terkait secepatnya menuntaskan kasus ini sehingga limbah medis tersebut tidak berdampak bagi kesehatan masyarakat dan juga wisatawan yang berkunjung ke lokasi.

Namun mewakili kabupaten ia mengaku tidak akan kompromi dan mendorong prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah mengatakan nama pasien yang tercantum pada transfusi darah seterusnya akan dilacak untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Sementara limbah medis sisanya akan dijadikan barang bukti dan dititipkan di RSUD M. Zein Painan menjelang penuntasan kasus ini.

Tim Penegakan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Rembrand mengatakan, berdasarkan investigasi nama RSUD yang tercantum pada kantong transfusi jelas menyalahi aturan, sebab membuang limbah medis tanpa prosedur yang jelas.

Maka dari itu menurutnya kasus ini akan dilanjutkan hingga ke proses hukum karena sudah ditemukan titik terangnya.

"RSUD yang kami maksud harus menemui kepala daerah dengan memberikan keterangan guna membuktikan apakah pihaknya terlibat atau tidak," katanya.

Menurutnya pelaku pembuang limbah medis terancam pidana sesuai dengan pasal 88, Undang-Undang 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan denda maksimal Rp3 Miliar dan hukuman penjara minimal tiga tahun.