Imigrasi cekal pekerja WNA di PLTU

id imigrasi, cekal pekerja, pekerja asing

Imigrasi cekal pekerja WNA di PLTU

Imigrasi Muara Enim cekal dua pekerja asing di PLTU (Foto antarasumsel.com/Banu S/Parni)

Muara Enim (Antarasumsel.com) - Kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan mencekal dua warga Tiongkok yang bekerja di Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap karena izin kerjanya sudah habis.

"Kedua warga Tiongkok itu didapati izin kerjanya sudah habis setelah pihak Kantor Imigrasi Muara Enim bersama Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lahat melakukan pengawasan secara berkala dari 16-19 Januari 2017,"kata Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Telmaizul saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dari Palembang, Sabtu.

Meski izin tinggal mereka di Kabupaten Lahat masih aktif, namun  kedua warga negara asing dilarang melakukan kegiatan pekerjaan.

"Untuk saat ini kedua pekerja asal Tiongkok ini dilarang untuk melakukan pekerjaan, hingga izin bekerja selesai diperpanjang. Mereka sementara diperkenankan tinggal, namun tidak boleh bekerja.

Tenaga kerja asal Tiongkok ini terus dipantau oleh tim Imigrasi, begitu juga perusahaan yang mempekerjakannya yaitu PT Priamanaya terus dipantau terkait izin kerja dan izin tinggal para pekerja asing, katanya.