Kemristekdikti: Penelitian ICZ di Pejantan ilegal

id Kemristekdikti, meneliti, ilegal, Pulau Pejantan, izin penelitian, pelanggaran, Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Kemristekdikti: Penelitian ICZ di Pejantan ilegal

Kemristekdikti (Antarasumsel.com/17/Grafis)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyebut Institute Of Critical Zoologists (ICZ) dari Jepang melanggar karena meneliti secara ilegal pada 2009 Pulau Pejantan yang merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ternyata kami tidak pernah menberikan izin penelitian kepada peneliti dari lembaga tersebut. Ini suatu pelanggaran," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemristekdikti Sadjuga kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Karenanya, ia menegaskan pihaknya akan segera melaporkan pelanggaran penelitian oleh pihak asing ini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Akan kami laporkan, ke pihak imigrasi," ujar Sadjuga.

Selain itu, lanjutnya, Kementeriannya atas nama Pemerintah Indonesia akan mengajukan keberatan kepada lembaga penelitian yang telah pelakukan pelanggaran tersebut jika ternyata sudah ada publikasi yang dihasilkan dari penelitian yang dilakukan secara ilegal tersebut, mengingat ekspedisi atau penelitian sudah dilakukan sejak 2005 hingga 2009.

"Kita minta juga Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan komplain ke Kedutaan Besar negara asal lembaga penelitian tersebut,"  kaya Sadjuga.

Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Enny Sudarmonowati saat dikonfirmasi Antara juga mengatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam penelitian yang dilakukan ICZ di Pulau Pejantan tersebut. Namun LIPI pernah melakukan penelitian sendiri di Pulau Natuna dan sekitarnya.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan penelitian di Indonesia maka semua peneliti asing harus punya rekan peneliti di Indonesia dan penelitian harus terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Bisa saja (penelitiannya) bukan dengan LIPI, tapi harus jelas dan resmi. Perlu dicek siapa 'partner' mereka saat melakukan penelitian, kalau tidak ada berarti penelitiannya atau kegiatannya di Indonesia dianggap ilegal," ujar Enny.

Pemberitaan sebelumnya dan melalui laman resmi ICZ, yakni http://criticalzoologists.org/projects/pulau_pejantan/pulau_pejantan.html disebutkan bahwa peneliti-peneliti di bawah Dr Darrel Covman dari ICZ yang juga merupakan Project Manager Scientific Committee on Pacific Research Island Biodiversity Information Systems (SCPR-IarBIS) melakukan sebanyak tiga kali penelitian di Pulau Pejantan yang dilakukan pada periode antara 2005 dan 2009.

Dalam lamannya ICZ juga menyebutkan Pulau Pejantan merupakan pulau terpencil Indonesia. Terisolasi di Samudera Pasifik, 70 persen dari diperkirakan 600 spesies yang ditemukan di pulau tersebut tidak ditemukan di tepat lain di bumi ini.

Selain menemukan spesies-spesies baru ICZ menyebut menemukan geiser hitam dan bukit pasir, cacing pasir yang aneh yang bergerak seperti kumpulan ular di dekat bukit pasir, ikan lentera di dalam laut sebelum mendekati pulau.