Kenaikan BBN-KB hanya berlaku pembelian kendaraan baru

id motor, pembelian kendaraan baru, pajak, bpkb, kendaraan bekas, Ishak Mekki, Fraksi PKS, Rancangan Perda, BBN-KB, on the road

Kenaikan BBN-KB hanya berlaku pembelian kendaraan baru

Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor pelayanan UPTB PLG 2 Jakabaring Palembang, Jumat (6/1) (Antarasumsel.com/ist)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru (BBN-KB pertama), sedangkan untuk kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak ada kenaikan.

"Hal ini berarti tidak membebani masyarakat yang kurang mampu," kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menanggapi pertanyaan Fraksi PKS terhadap Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah di Palembang, Senin.

Menurut dia, kenaikan BBN-KB ini masih dibawah ketentuan UU Nomor 28 tahun 2009 yang menetapkan paling tinggi 20 persen, sementara kenaikan BBN-KB diusulkan 12,5 persen.

Dalam pembelian kendaraan bermotor roda empat dan dua biaya BBN-KB sudah termasuk dalam perhitungan harga on the road dari dealer, katanya.

Ia mengatakan, pertimbangan dan dasar kenaikan BBN-KB adalah memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membeli kendaraan baru yang masih cukup tinggi.

Kemudian perbandingan dengan daerah lain yang sebagian besar rata-rata 12,5 persen, bahkan ada beberapa provinsi menetapkan sebesar 15 persen.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menetapkan tarif BBN-KB untuk pertama kali paling tinggi 20 persen, ujarnya.

Selain itu, lanjutnya kenaikan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi target penerimaan pajak daerah dari sektor BBN-KB tahun 2017 sebesar Rp600 miliar.

Ia menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel senantiasa telah berupaya melakukan pendataan terhadap objek-objek pajak, seperti pendataan penggunaan alat-alat berat/besar pada perusahaan, pendataan kendaraan yang sudah beralih kepemilikan dan wilayah melalui UPTB badan pendapatan daerah di kabupaten/kota.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, di samping melalui sosialisasi Pemprov pada tahun 2016 telah memberikan dispensasi/keringan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB, dan telah menjaring ribuan kendaraan bermotor yang sudah beberapa tahun tidak dibayar pajak, katanya.***3***

(T.KR-SUS/B/M033/M033) 23-01-2017 15:45:09