Kapolda: 19 tersangka pembakaran aset PT Lonsum

id kapolda, kapolda sumsel

Kapolda: 19 tersangka pembakaran aset PT Lonsum

Polisi tetapkan 19 orang tersangka kasus pembakaran aset PT Lonsum di Musirawas Utara. (Antarasumsel.com/Aziz Munajar/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan polisi telah menetapkan sebanyak 19 orang tersangka, terkait kasus pembakaran aset milik perusahaan perkebunan PT London Sumatera. 

"Sebanyak 19 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran aset milik PT London Sumatera (PT Lonsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang terjadi beberapa waktu lalu, kata Kapolda di Palembang, Selasa.

Dijelaskannya, dalam kasus pembakaran aset milik perusahaan perkebunan itu tidak ada konflik antara polisi dan suku anak dalam. 

Para pelaku, kata Kapolda, sengaja menggunakan identitas suku anak dalam untuk menghasut aparat kepolisian,  padahal setelah diperiksa justru suku anak dalam terbuka dan mempersilahkan diri untuk diperiksa. 

Bahkan suku anak dalam ikut memback up aparat untuk memproses para pelaku dan kasus tersebut murni kriminal, sehingga Kapolda minta para pelaku untuk segera dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sebenarnya latar belakangnya adalah masalah sosial, tapi ujungnya ke kriminal,  sehingga nanti kami akan lebih berkoordinasi lagi dengan pemerintah setempat," tambah kapolda.