Petugas gagalkan transaksi kulit Harimau Sumatera

id kulit, kulit harimau

Petugas gagalkan transaksi kulit Harimau Sumatera

Petugas Polhut gagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera. (Antarasumsel.com/Banu/17)

Palembang (Antarasumsel.com) -Tim petugas Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan gagalkan transaksi dua lembar kulit Harimau Sumatera di Palembang Sumatera Selatan.

"Terungkapnya transaksi perdagangan dua lembar kulit Harimau Sumatera ini berawal dari informasi masyarakat," kata Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ardi Risman, di Palembang, Selasa.

Berdasarkan informasi tersebut ditindak lanjuti tim Intelijen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Direktorat Penegakan Hukum LHK  dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, ternyata benar ada sedang berlangsung transaksi perdagangan kulit harimau," kata Ardi Risman.

Dijelaskannya, tiga terangka pelaku perdagangan kulit harimau berinisial KS (54), MJ (38) dan H (40) ditangkap saat akan melakukan transaksi di areal parkir salah satu bank di Jalan A Rivai Palembang, Senin (23/1) sekitar jam 11.00 Wib.

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit mobil Xenia putih bernomor seri BG 1708 UE dan empat unit telepon gengam  dan dua lembar kulit harimau.

"Pelaku KS diduga merupakan jaringan TSL, sedangkan MJ dan H sebagai saksi yang saat ini ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan penyidikan bersama-sama dengan Polda Sumsel.

Selanjutnya, KS akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sumsel.

Para pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat (2) hurup b dan d  jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 Juta, katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengungkapan kasus perdagangan kulit harimau dari tahun 2015 ada enam kasus, sementara tahun 2016 tujuh kasus dari delapan perdagangan kulit harimau yang telah ditangani.

Ia memperkirakan, di kawasan hutan lindung, hutan.konservasi masih banyak terjadi perburuan liar, tak hanya harimau, tetapi juga trenggiling dan gading gajah menjadi incaran perdagangan ilegal ini.

Sementara tersangka KS mengaku bahwa baru kali ini melakukan perdagangan kulit harimau.

Ia mengatakan, tidak mengetahui darimana kulit harimau ini didapat, karena dibelinya dari orang yang menawarkan kepadanya.

KS mengakui, dirinya memperdagangkan kulit harimau ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Harga jual kulit harimau Sumatera sangat mahal jika dijual kisaran puluhan juta rupiah per lembar.