Baturaja (Antarasumsel.com) - Perubahan aturan Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat semakin membuat nasib Tenaga Kerja Sukarela di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, sekarang ini semakin tidak jelas.
Hal itu karena UU yang mengharuskan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) diubah menjadi tenaga kontrak berdampak pada penghasilan TKS itu sendiri, kata Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), A Syafei di Baturaja, Rabu.
Menurut dia, penghasilan TKS yang dulunya dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), saat ini dikembalikan ke anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Menurut Syafei, aturan tersebut sudah dilaksanakan sejak satu tahun terakhir ini.
Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya UU tersebut, maka pemerintah daerah dapat mengkoordinir tenaga non PNS di tubuhnya.
"Jadi nantinya Pemda dapat meminimalisir anggaran supaya tidak ada lagi pemborosan yang dikeluarkan untuk insentif (penghasilan) TKS," katanya.
Ditambahkannya, nanti SKPD akan menyeleksi para pekerja kontrak yang memang benar-benar bisa diajak bekerja.
Mengenai insentif para tenaga kontrak setelah tidak lagi dijamin oleh APBD, Syafei mengatakan bahwa insentif tenaga kontrak akan diambil dari suatu kegiatan yang ada di SKPD itu.
Jika kegiatannya hanya enam bulan, maka insentifnya disesuaikan, artinya tidak dibyar sesuai kontrak selama satu tahun," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu TKS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sangat kecewa dengan kebijakan yang diterapkan saat ini.
Dikatakannya, pemerintah tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap TKS yang memang benar-benar bekerja.
"Kalau seperti itu memang terjadi bagaimana nasib kami, sementara bekerja untuk mencari uang dan menghidupi keluarga. Jika dikembalikan ke SKPD dan menunggu satu kegiatan pasti gaji kami tak seperti sebelumnya," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib
Kemenkumham Sumsel dapat tambahan tenaga medis untuk klinik lapas
Rabu, 6 Maret 2024 18:11 Wib
Rupiah turun seiring pasar tunggu rilis data tenaga kerja AS
Selasa, 5 Maret 2024 11:16 Wib
Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN
Jumat, 23 Februari 2024 18:19 Wib
Pemkab OKU-BP2MI lanjutkan kerja sama beri perlindungan pekerja migran
Selasa, 6 Februari 2024 16:21 Wib
Pj Bupati Muara Enim terima perwakilan honorer tenaga kesehatan
Rabu, 31 Januari 2024 12:07 Wib
Pemkab Musi Banyuasin berikan beasiswa kuliah S2 kepada 59 mahasiswa
Sabtu, 27 Januari 2024 21:20 Wib