Pengguna sabu-sabu divonis 16 bulan penjara

id penjara, pengadilan, vonis, hakim, pengguna narkoba, sabu-sabu, Pengadilan Negeri, memiliki paket kecil, ruang sidang, kuasa hukum

Pengguna sabu-sabu divonis 16 bulan penjara

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/)

Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang pemuda pengguna narkoba jenis sabu-sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Provinsi Sumatera Selatan hukuman 16 bulan penjara setelah terbukti memiliki paket kecil seberat 0,20 gram.

Terdakwa Yogi Sarwonggo mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang PN Palembang, Rabu, dengan turut didampingi kuasa hukumnya.

Putusan hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal dengan tuntutan selama dua tahun penjara sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa warga Tegal Binangun Plaju Darat ini langsung menerima putusan majelis hakim.

Keputusan serupa juga diambil jaksa sehingga vonis hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara. Karena terdakwa dan JPU menerima maka putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim.

Terungkap dalam persidangan, penangkapan terdakwa bermula pada hari Jumat 30 September 2016 di kawasan Faqih Usman usai membeli sabu dengan Betok (DPO).

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang mencoba kabur. Petugas terpaksa menabrak sepeda motor terdakwa dan ditemukan satu pakek kecil sabu seberat 0,020 gram di dalam kantong celananya.