Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang pemuda pengguna narkoba jenis sabu-sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Provinsi Sumatera Selatan hukuman 16 bulan penjara setelah terbukti memiliki paket kecil seberat 0,20 gram.
Terdakwa Yogi Sarwonggo mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang PN Palembang, Rabu, dengan turut didampingi kuasa hukumnya.
Putusan hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal dengan tuntutan selama dua tahun penjara sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa warga Tegal Binangun Plaju Darat ini langsung menerima putusan majelis hakim.
Keputusan serupa juga diambil jaksa sehingga vonis hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara. Karena terdakwa dan JPU menerima maka putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan terdakwa bermula pada hari Jumat 30 September 2016 di kawasan Faqih Usman usai membeli sabu dengan Betok (DPO).
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang mencoba kabur. Petugas terpaksa menabrak sepeda motor terdakwa dan ditemukan satu pakek kecil sabu seberat 0,020 gram di dalam kantong celananya.
Berita Terkait
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Saksi di PN Palembang sebut akuisisi saham PT SBS berikan dampak efisiensi
Senin, 18 Desember 2023 22:28 Wib