Menko PMK: Kekerasan di kampus dilarang

id Puan Maharani, bentuk kekerasan, baik fisik, nonfisik, dilarang, lingkungan kampus, Menko PMK, Muhammad Nasir, ditindak hukum

Menko PMK: Kekerasan di kampus dilarang

Puan Maharani (ANTARA FOTO)

Palembang (Antarasumsel.com) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menekankan segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik dilarang di lingkungan kampus.

"Segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik dilarang. Sanksi melalui yayasan (perguruan tinggi). Tapi bila ada yang melanggar hukum harus diproses," kata Puan di Palembang, Rabu, menanggapi kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) hingga tewas di Yogyakarta.

Puan menyerahkan kepada penegak hukum untuk memroses penyelidikan apabila memang terjadi tindak pidana.

Sebelumnya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di Jakarta menyatakan hal senada dengan menegaskan bahwa segala tindak kekerasan di dalam kampus harus ditindak hukum.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan kemahasiswaan baik dalam intra maupun ekstra kulikuler tidak memperbolehkan adanya kekerasan.

"Apalagi ini terjadi kekerasan dalam kampus, kami larang kalau terbukti. Sanksi hukum harus jalan. Karena regulasinya jelas," kata dia.

Namun, Nasir menekankan tidak akan melarang adanya kegiatan mahasiswa pecinta alam (mapala) di dalam kampus karena merupakan penyaluran minat mahasiswa.

"Enggak boleh penyaluran minat tidak boleh dilarang. Yang penting pengawasannya kita jaga," ujar Nasir.

Tiga orang mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti pendidikan dasar dalam kegiatan mahasiswa pecinta alam di kampus. Tiga korban tewas tersebut diduga meninggal karena penganiayaan.