Kementerian LHK kembangkan kasus penjualan kulit harimau

id Kulit Harimau, polisi hutan, Polhut, satwa dilindungi, penjualan, secara maksimal, Ardi Risman, Ditjen Penegakan Hukum LHK, tindakan, penegakan hukum

Kementerian LHK kembangkan kasus penjualan kulit harimau

Petugas Polhut gagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera. (Antarasumsel.com/Banu/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus mengembangkan kasus penjualan kulit harimau Sumatera untuk membongkar sindikat peredaran dan perdagangan satwa dilindungi itu.

"Kasus penjualan kulit harimau Sumatera yang ditangani sekarang ini akan dikembangkan secara maksimal sehingga bisa diberantas hingga ke akarnya," kata Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Ditjen Penegakan Hukum LHK Ardi Risman, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka penjual dua lembar kulit harimau Sumatera yang diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Palembang sejak 23 Januari 2017.

Melalui informasi dari para tersangka diharapkan dapat ditelusuri jaringan peredaran dan perdagangan satwa dilindungi, dan bisa dijadikan jalan pembuka untuk melakukan tindakan pemberantasan, katanya.

Dia menjelaskan, kasus peredaran dan perdagangan satwa dilindungi di Sumsel dan wilayah Sumatera lainnya cukup tinggi, sehingga perlu tindakan penegakan hukum secara tegas.

Selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan berbagai tindakan pencegahan sehingga satwa dilindungi yang terdapat di hutan Sumatera tidak punah.

Untuk melakukan pencegahan peredaran dan perdagangan satwa dilindungi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, pasar hewan peliharaan, dan tempat lainnya serta mensosialisasikan jenis-jenis satwa dilindungi yang dilarang dimiliki dan diperjualbelikan.

Jika masyarakat terbukti memiliki, memperjualbelikan atau terlibat dalam jaringan peredaran dan perdagangan satwa dilindungi, bisa diproses hukum sesuai dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, kata dia pula.